
Dalam sambutannya Amir Syamsudin menjelaskan Penetapan wilayah bebas korupsi merupakan implementasi konkrit Instruksi Presiden (Inpres) No 9 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2011 yang dilanjutkan dengan Inpres No 17 tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012.Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen jika ada oknum di jajaran Kemenkumham yang masih melakukan praktek tindak pidana korupsi akan ditindak dengan tegas (dipecat). Segera menyusul dalam waktu yang tidak lama, seluruh Satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM akan dicanangkan sebagai WBK.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penanda tanganan MoU yakni antara Kementerian Hukum dan HAM, KPK serta dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan demi mendorong terciptanya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara mutlak dari BPKP. (Haj/Idr)
Humas Ditjen AHU

Pengumuman Penting