
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas layanan kewarganegaraan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Layanan Kewarganegaraan. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pelayanan yang berkembang, sekaligus mendukung transformasi digital dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tidak boleh hanya menjadi respons atas persoalan yang telah terjadi, melainkan harus mampu mengantisipasi kebutuhan hukum di masa depan.
"Peraturan ini harus mampu menjawab berbagai kebutuhan hukum yang ada. Jangan sampai setiap muncul persoalan baru, kita kembali membuat aturan baru. Yang kita bangun hari ini harus menjadi regulasi yang komprehensif, adaptif, dan siap menghadapi perkembangan ke depan," ujar Widodo saat membuka kegiatan penyusunan rancangan peraturan tersebut, di Jakarta, Selasa (07/07/26).
Menurutnya, penyusunan regulasi harus berangkat dari berbagai kendala teknis yang selama ini ditemui dalam proses pelayanan kewarganegaraan agar dapat diintegrasikan ke dalam aturan baru. Dengan demikian, pelayanan menjadi lebih sederhana, efektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Widodo juga menekankan pentingnya mendukung agenda transformasi digital yang tengah dijalankan Kementerian Hukum. Ia mendorong agar pelayanan tidak lagi terpusat di Jakarta, tetapi diperkuat melalui pemberdayaan Kantor Wilayah sehingga proses verifikasi administrasi maupun teknis dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.
"Kita harus memastikan pelayanan tidak lagi menumpuk di pusat. Kantor Wilayah perlu diberdayakan agar proses pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Widodo meminta agar rancangan peraturan disusun secara sistematis dengan memetakan seluruh isu yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya. Pendekatan tersebut dinilai akan memudahkan penyusunan substansi regulasi sekaligus memastikan tidak ada aspek penting yang terlewat.
"Yang terpenting bukan hanya menyusun pasal demi pasal, tetapi memastikan seluruh substansi yang dibutuhkan masyarakat benar-benar terakomodasi dalam peraturan ini," katanya.
Dalam arahannya, Widodo juga menyoroti pentingnya penyempurnaan mekanisme layanan kewarganegaraan, mulai dari permohonan memperoleh kewarganegaraan, pelepasan kewarganegaraan, hingga memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, seluruh prosedur harus diatur secara rinci, termasuk mekanisme verifikasi lintas kementerian, pengaturan pelayanan di luar negeri, masa transisi, hingga sistem pembayaran PNBP agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum harus menjadi pedoman teknis yang lengkap sehingga masyarakat maupun petugas pelayanan tidak lagi menemui perbedaan prosedur di lapangan.
"Kalau perlu seluruh formulir, checklist, dan persyaratan dijadikan lampiran Peraturan Menteri Hukum. Ketika masyarakat memegang peraturan ini, tidak boleh ada lagi pertanyaan mengenai dokumen apa yang kurang atau prosedur apa yang harus dilakukan," ungkap Widodo.
Widodo juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Keuangan, hingga instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan layanan kewarganegaraan. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun hambatan dalam implementasi kebijakan.
Lebih lanjut, ia berharap penyusunan regulasi ini berjalan selaras dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan sehingga keduanya saling melengkapi. Ia juga mendorong adanya partisipasi publik yang bermakna melalui berbagai forum sosialisasi dan diskusi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
"Yang paling penting bukan sekadar regulasinya selesai atau diundangkan, tetapi bagaimana substansi di dalamnya benar-benar memberikan kemudahan layanan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Widodo.

Pengumuman Penting