JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) selaku Otoritas Pusat terus bergerak cepat memperkuat pola koordinasi lintas sektoral dalam penanganan perkara hukum internasional. Melalui Konsinyasi Tindak Lanjut Penanganan Permintaan Ekstradisi, Kemenkum merumuskan strategi taktis terkait penanganan perkara hukum lintas batas, termasuk mengevaluasi keberhasilan ekstradisi MS dari Maroko dan AZ ke Rusia, sekaligus mempercepat tindak lanjut terhadap tiga perkara krusial saat ini, yakni GJH (Filipina), SD (Denmark), dan GMG (Rusia).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menegaskan bahwa kesuksesan ekstradisi sebelumnya yang bermodalkan prinsip resiprositas dan hubungan baik antarnegara harus dijadikan momentum untuk menyepakati langkah hukum, teknis, dan diplomasi yang lebih taktis serta terstruktur bersama kementerian/lembaga terkait dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat sensitif.
Widodo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan RI, Polri, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menggarisbawahi bahwa ekstradisi MS dan AZ beberapa waktu lalu menjadi capaian penting bagi kerja sama hukum internasional Indonesia.
"Kehadiran seluruh unsur pada hari ini mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan agar setiap proses ekstradisi dapat berjalan efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Widodo.
Pasalnya, proses tersebut berhasil dieksekusi di tengah belum adanya perjanjian ekstradisi yang mengikat antara Indonesia dengan Maroko, serta belum berlakunya perjanjian dengan Rusia saat itu. Menurutnya, capaian ini menunjukkan bahwa melalui koordinasi yang baik, komunikasi diplomatik yang efektif, serta dukungan teknis di lapangan, suatu proses ekstradisi dapat dilaksanakan secara konkret meskipun tidak selalu berada dalam kerangka perjanjian bilateral.
Berkaca dari keberhasilan tersebut, pertemuan ini difokuskan untuk memetakan langkah hukum dan teknis terhadap tiga permintaan ekstradisi terbaru yang memiliki karakteristik berbeda. Perkara pertama adalah permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Filipina atas nama GJH. Perkara kedua datang dari Pemerintah Denmark atas nama SD.
Sementara itu, perkara ketiga melibatkan Pemerintah Federasi Rusia atas nama GMG. Berbeda dengan kasus sebelumnya, permintaan ekstradisi ini telah resmi mengantongi persetujuan dari Presiden Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti. Momentum ini semakin kuat mengingat Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia telah resmi berlaku sejak 22 Maret 2026.
"Perkara ini perlu dipandang sebagai wujud komitmen yang lebih besar dari Pemerintah Indonesia dalam kerja sama penegakan hukum dengan Federasi Rusia. Oleh karena itu, diharapkan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menunjukkan komitmen yang sama melalui langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cepat, terkoordinasi, dan terukur," tegas Widodo.
Di akhir arahannya, Dirjen AHU menekankan empat poin krusial untuk dipedomani oleh seluruh instansi. Pertama, setiap perkara harus memiliki rencana aksi dan batas waktu (deadline) yang jelas. Kedua, koordinasi harus berjalan cepat dan terstruktur karena keterlambatan teknis dapat berdampak pada efektivitas diplomasi. Ketiga, seluruh proses wajib ditempatkan dalam kerangka hukum yang kuat guna melindungi hak subjek dan kepentingan nasional.
Terakhir, ia mengingatkan seluruh peserta rapat untuk tetap memperhatikan aspek kerahasiaan dikarenakan kemungkinan adanya muatan informasi yang sensitif, baik terkait data subjek maupun komunikasi dengan negara mitra. "Oleh karena itu, pertukaran dan distribusi informasi perlu dilakukan secara hati-hati, terbatas, dengan memperhatikan kewenangan masing-masing instansi," pungkasnya.

Pengumuman Penting