Visi Dan Misi
Visi
"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"
Misi
-
Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas;
-
Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
-
Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
-
Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
-
Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
-
Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas.
Tata Nilai
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
-
Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
-
Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
-
Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
-
Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
-
Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Tujuan
Dalam rangka mencapai visi dan misi tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menetapkan tujuan yang akan dicapai, yaitu:
- Menciptakan supremasi hukum;
- Memberdayakan masyarakat untuk sadar hukum dan hak asasi manusia
- Memperkuat manajemen dan kelembagaan nasional.
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah:
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan global secara tepat waktu;
- Seluruh masyarakat terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya;
- Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan terintegrasi serta berdasarkan data yang akurat;
- Seluruh unit kerja memenuhi standar pelayanan prima dan mencapai target kinerjanya dengan administrasi yang akuntabel.