Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan satuan kerja di bawahnya;
b.koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
c.koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
d.koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
e.koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi, dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
f.koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum dan satuan kerja di bawahnya;
g.koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan satuan kerja di bawahnya;
h.pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama;
i.koordinasi pelaksanaan pelayanan publik; dan
j.pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas:
a.Bagian Program dan Pelaporan;
b.Bagian Keuangan;
c.Bagian Umum; dan
d.kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, serta pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan urusan keuangan dan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara, keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a.Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b.Subbagian Rumah Tangga; dan
c.kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pimpinan, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, layanan kesehatan, urusan kendaraan dinas, administrasi perjalanan dinas, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.