
Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan pentingnya Penyelenggaraan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang tertib, terukur dan berorientasi pada kebutuhan pengguna. Hal itu kata dia, merupakan salah satu fondasi utama dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
‘’Transformasi digital menuntut setiap unit pengelola TIK di instansi pemerintah untuk senantiasa menerapkan tata kelola layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),’’ kata Widodo, Saat membuka Konsinyasi Peningkatan Tata Kelola TIK melalui Implementasi dan Sosialisasi Katalog Layanan dan Service Level Agreement (SLA) Teknologi Informasi bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (8/7/26).
Widodo menambahkan peran penting Direktorat Teknologi Informasi dalam mendukung upaya peningkatan tata kelola layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sangat strategis salah satunya menyediakan layanan infrastruktur, aplikasi, jaringan dan keamanan informasi.
‘’Tugas utama Direktorat Teknologi Informasi adalah memastikan bahwa setiap layanannya diselenggarakan secara transparan, memiliki standar pelayanan yang jelas serta dapat dipantau kinerjanya’’ tambahnya.
Dia menjelaskan jika Transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus diwujudkan secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, aman dan berkualitas semakin tinggi. Oleh karena itu, tata kelola TIK harus dibangun secara professional, terukur dan berorientasi pada pelayanan.
‘’Transformasi digital menjadi pilihan kita semua untuk melakukan percepatan dalam melayanai masyarakat dan sekaligus menjadi kebutuhan yang harus diwujudkan secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan’’ ucap Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sugito saat memberikan sambutan laporan kegiatan.
Lebih lanjut, Sugito menyampaikan layanan Teknologi Informasi (TI) bagi pelayanan kepada masyarakat adalah layanan digital yang disediakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, aman, dan akuntabel. Penyusunan layanan tersebut perlu dituangkan dalam Katalog Layanan TI dan didukung dengan Service Level Agreement (SLA) agar kualitas layanan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
‘’Instrument Digital ini menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian layanan kepada seluruh pengguna, baik internal maupun eksternal organisasi,” pungkasnya.

Pengumuman Penting