
Semarang, 6-8 Mei 2015- Kegiatan Pemantauan Permohonan Kewarganegaraan Berdasarkan Pasal 6, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 32 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Tengah. Anggota Tim dari Ditjen AHU terdiri dari Abriana Kusumadewi, SH.,MH, Dwi Hardjanti, SH dan Letianingtyas Wahyudianti, S.Sos dan diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Heriyanto, SH. MH, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ibu Setyawati, SH.,M.Hum dan Bapak Wedi.
Tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan pemantauan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Tengah karena dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 6, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 32 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dan dari hasil pemantauan ini diharapkan dapat mengetahui sejauh mana pelayanan kewarganegaraan yang ada pada kantor wilayah sendiri ataupun pelayanan kewarganegaraan yang ada di pusat, serta mengetahui adanya permasalahan-permasalahan dalam pemberian pelayanan kewarganegaraan.
Dalam pelaksanaannya, tim memberikan kuesioner sebanyak 24 pertanyaan dan melakukan wawancara kepada Bapak Wedi serta staf pelayanan hukum yang menangani kewarganegaraan terkait dengan proses pelayanan kewarganegaraan. Dari jawaban kuesioner dan hasil wawancara didapat bahwa sejak berlakunya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sampai dengan saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima pemohonan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Hal ini dikarenakan banyaknya orang tua dari anak hasil kawin campur tidak mengetahui batas akhir pendaftaran permohonan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, berdasarkan Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, sehingga ketika mereka mengajukan permohonan setelah tanggal 1 Agustus 2010 sudah terlambat. Terhadap kasus yang demikian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Tengah hanya dapat memberikan saran bahwa untuk menjadi warga negara Indonesia hanya dapat dilakukan dengan cara pewarganegaraan. Begitu pula dengan keberadaan Cina pemukim yang telah turun temurun tinggal di wilayah Propinsi Jawa Tengah namun belum jelas status kewarganegaraannya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa mereka telah merencanakan kegiatan sosialisasi atau bimbingan teknis terkait permasalahan kewarganegaraan, namun belum memiliki tema apa yang akan disampaikan pada pelaksanaan acara tersebut. Tim mensupport dan memberikan solusi kegiatan tersebut dengan menyarankan bahwa sosialisasi tersebut tidak hanya mengenai permasalahan pewarganegaraan saja tetapi juga permasalahan-permasalahan kewarganegaraan lainnya.
Hasil yang Dicapai:
- Belum ada permohonan kewarganegaraan terutama permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 6, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 32 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Tengah, karena kurangnya informasi sehingga diperlukan sosialisasi terkait permasalahan kewarganegaraan terutama di wilayah Kabupaten di luar Kota Semarang;
- Tanggapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Tengah mengenai AHU online bahwa pelayanan kewarganegaraan tidak dapat dilakukan secara online, dengan pertimbangan bahwa pelayanan kewarganegaraan ataupun pewarganegaraan harus dilakukan secara langsung tanpa terkecuali. Pelayanan kewarganegaraan ataupun pewarganegaraan merupakan objek yang berbeda dan memerlukan pertimbangan khusus tidak seperti pelayanan paspor, pelayanan jasa hukum dan pelayanan lainnya yang bisa di-online-kan.
Kesimpulan:
- Dari hasil pelaksanaan tugas pemantauan tersebut tim menyimpulkan bahwa khususnya pelayanan permohonan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Tengah belum dapat dinilai karena tidak adanya permohonan Pasal 6, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 32 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI. Hal ini disebabkan para pelaku kawin campur banyak yang belum mengetahui akan pentingnya status kewarganegaraan anak ataupun terhadap hak keperdataannya sehingga diperlukan sosialisasi terkait permasalahan kewarganegaraan;
- Pelayanan kewarganegaraan ataupun pewarganegaraan merupakan objek yang berbeda dan memerlukan pertimbangan khusus tidak seperti pelayanan paspor, pelayanan pengesahan badan hukum dan permohonan pelayanan jasa hukum lain yang bisa di-online-kan.