![](https://portal.ahu.go.id/uploads/735_500_399653_foto badan hukum semarang.jpg)
Semarang, 31 Maret-1 April 2015- Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Provinsi Dati I Jawa Tengah. Peserta terdiri dari Kementerian PMK, Kementrian PU dan Perumahan, Kementerian Bappenas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koperasi, PSF Word Bank, Advisory dan Konsultan Manajemen Pusat, Satker PIp Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Konsultan OSP Jawa Tengah dan DIY, Satker PIP Kota Semarang, Satker PIP Kab.Semarang dan Satker PIP Kabupaten Sleman, Dinas Koperasi Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Sleman, BKM dan UPK lokasi Pilot, serta Konsultan Hukum untuk pilot BAHU DAPM PNPM MP.
Pembukaan disampaikan Ketua Panita Arif Rahadi (Advisory) yang pada prinsipnya menyampaikan alasan dilaksanakannya workshop lanjutan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Workshop. Merujuk surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B 27/MENKO/KESRA/2014 tanggal 31 Januari 2014 yang memutuskan pemilihan bentuk badan hukum pengelolaan DAPM sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu: (1) Perkumpulan Berbadan Hukum, (2) Koperasi, (3) Perseroan Terbatas. Menurut surat Menkokesra No. B 27 Tanggal 31 Januari 2014 Tentang Pemilihan bentuk badan hukum pengelola DAPM PNPM Mandiri, dimaksudkan untuk: melindungi keberadaan DAPM dan asetnya, melindungi pengelolanya dari segi hukum, membuka peluang kepada DAPM untuk berkerja sama dengan program pemberdayaan lainya, termasuk akses terhadap sumber-sumber pembiayaan lainnya.
Salah satu upaya untuk mendukung penguatan pinjaman dana bergulir dan pengembangan PNPM adalah dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kebijakan (stakeholder) lainnya di daerah untuk ikut berpartisipasi dalam program PNPM Mandiri. Kegiatan diseminasi dan lokakarya merupakan langkah awal untuk memperkenalkan program PNPM pada stakeholder non-PNPM dan menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan-kegiatan di bawah program PNPM Mandiri.
Nur Ali dan Yudi Yuliadi dari Kemenhumham (Ditjen AHU), menyampaikan pengembangan DAPM untuk menjadi Badan hukum Perseroan Terbatas dengan cara :
- Membuat akta notaris, umurnya 60 hari harus disahkan di Kementerian Hukum dan HAM
- Pendiri minimal 2 orang sifatnya perjanjian - Permodalan minimal Rp.25 juta dan sisanya harus dipenuhi setelah berbadan hukum (mendapatkan SK)
- Pengesahan Badan hukum di kementrian Hukum dan HAM secara on line
- Mendirikan usaha bisa dioperasionalkan setelah mendapatkan SK dari Menkumham
Badan Hukum Nir Laba, atau Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan:
- Yayasan ada pemisahan aset dari aset pribadi
- Untuk mendirikan yayasan modal minimal Rp. 10 juta
- Orientasinya tidak mencari keuantungan (kemanusiaan dan keagamaan)
- Yayasan bergerak dibidang pendidikan kalau bergerak dibidang sosial yang mengesahkan kementrian Sosial
- Perkumpulan tidak berbadan hukum tanggungjawabnya pribadi