
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) terus berkomitmen untuk memberikan akses hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kelompok kurang mampu.Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang akan hadir di tingkat desa dan kelurahan se-Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025 sudah terbentuk 5.008 Posbankum pada desa dan kelurahan dari 7.000 Posbankum yang ditargetkan pada Desember 2025
"Program ini diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis” kata Supratman, saat Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Hukum Bantuan Hukum, Pembukaan Pelatihan Paralegal dan Peacemaker Training, di Graha Pengayoman, Kamis (5/6/25)
Dia menjelaskan nantinya, Posbankum akan memberikan berbagai layanan hukum seperti informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan kepada pemberi bantuan hukum atau advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menambahkan, salah satu alasan di bentuknya pendirian Posbankum adalah karena banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami masalah hukum yang dihadapi.
“Ada masyarakat yang belum memahami persoalan hukum yang dihadapi. Sehingga kami hadirkan Posbankum untuk memberikan informasi dan konsultasi, hingga rujukan ke pemberi bantuan hukum gratis,” Tambah Supratman
Dirinya menyatakan hingga saat ini telah ada 777 organisasi lembaga bantuan hukum yang telah bekerjasama dengan Kemenkum dan diakreditasi setiap tiga tahun sekali. Namun kata Dia jumlah itu tidak mencukupi jika melihat jumlah desa sebanyak 75.265 dan kelurahan sebanyak 8.498 berkerjasama dengan kemenkum dan setiap 3 tahun diakredisai, namun itu tidak cukup dibandingkan dengan jumlah desa yang ada.
"Kepala desa harus bertindak sebagai hakim dan juru perdamaian di Desa sehingga ketimpangan keadilan dapat merata pada masyarakat di pedesaan” ujarnya.
Acara yang dihadiri oleh menteri dan Lembaga terkait pemangku kepentingan desa acara ini juga di hadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo. Selain Posbankum, Menkum juga menyinggung soal Koperasi merah putih yang hingga saat ini masih banyak dilakukan pendirian badan hukumnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Dia menjelaskan tugas Kemenkum dalam koperasi merah putih adalah sebagai legalitas badan hukum koperasi.
"Kemenkum bertugas pada tahap pendirian badan hukumnya yang dilaksanakan pada Ditjen AHU,” pungkasnya.