
Jakarta, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkum HAM, Harkristuti Harkrisnowo, melantik 20 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Sebelum melantik ke-20 PPNS BNP2TK tersebut di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (7/11), Harkristuti meminta agar para PPNS BNP2TK bisa menegakkan hukum di bidang TKI yang kerap terjadi masalah.
"Beliau tekankan agara PPNS BNP2TKI ini bisa meningkatkan kinerjanya," tutur Salahudin, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, imbuh Salahudin, Dirjen Harkristuti juga berpesan agar para PPNS BNP2TK bisa mewujudkan visi dan misi yang ingin dicapai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melalui Trisakti dan Nawa Cita-nya.
Salahudin menjelaskan, sebelum dilantik, ke-20 PPNS dari BNP2TKI tersebut mejalani pendidikan di bawah Bareskrim Mabes Polri agar bisa menyidik berbagai kasus sesuai dengan undang-undang Tenaga Kerja Indonesia.
"Kasus-kasus yang terjadi yang bisa disidik PPNS BNP2TK, adalah kasus yang terjadi dan tecantrum dalam UU-nya, seperti PPNS di Kementerian Kehutanan, KKP, dan lainnya. Misalnya, PPNS Kehutanan, dia menyidik semua hal yang berhubungan dengan kehutanan, demikian PPNS BNP2TK, menyidik di bidang TKI itu," paparnya.
Ke-20 PPNS BNP2TKI yang dilantik tersebut berasal dari berbagai kantor di bawah BNP2TKI yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga setelah dilantik, mereka kembali bertugas di instansinya masing-masing sebagai penyidik.
"Tempat wilayah kerja sesuai dengan usulan dari instanstinya. Kan PPNS itu ada di seluruh Indonesia. Jadi mereka yang tadi dilantik itu dari berbagai kantor di Indonesia, nantinya kembali ke instansi masing-masing untuk bertugas menjadi PPNS BNP2TKI," tandasnya.
Sumber : Gatra.com