
Jakarta–Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi (Permenkum 13/2025) pada 23 April 2025. Acara ini dibuka oleh Andi Taletting Langi Direktur Badan Usaha yang mewakili Widodo, Dirjen AHU. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk mempermudah pembentukan, perubahan, dan revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (30/04/2025).
Dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan pada 4 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penguatan ekonomi desa dan akses pendidikan sebagai prioritas nasional. Salah satu langkah konkretnya adalah percepatan pendirian 80.000 koperasi berbasis desa hingga akhir 2025, dengan Kopdes Merah Putih sebagai tulang punggung program.
“Koperasi desa merah putih bukan lah sebuah entitas usaha namun juga merupakan cara untuk memperkuat posisi tawar koperasi, mempercepat akses permodalan, dan menjadikan koperasi desa sebagai lokomotif pembangunan ekonomi rakyat, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam berusaha dengan cepat, pasti serta transparan,” ungkap Andi.
Permenkum 13/2025 memuat 33 pasal yang mengatur secara rinci tata cara pengesahan koperasi, termasuk fleksibilitas penamaan (Pasal 7). Misalnya, nama Kopdes Merah Putih dapat menggunakan lebih dari tiga frasa setelah jenis koperasi, atau menambahkan nama kecamatan/kabupaten jika terjadi kesamaan nama desa.
Notaris ditetapkan sebagai mitra kunci dalam proses ini, tidak hanya sebagai pembuat akta tetapi juga fasilitator yang menjembatani masyarakat dengan pemerintah. Ditjen AHU akan menggelar pembekalan notaris untuk memastikan pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru ini.
“Kami berharap dukungan dari teman-teman notaris karena keberadaan bapak dan ibu semua sangatlah penting. Saat ini sudah mulai banyak desa-desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa” tambah Andi
Widodo melalui Andi menginstruksikan melalui sosialisasi ini agar Kantor Wilayah di seluruh Indonesia untuk bersinergi dengan dinas koperasi setempat, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sosialisasi, bimbingan teknis, serta pelaporan evaluasi tantangan di lapangan menjadi fokus implementasi.
"Permenkum ini hadir untuk mewujudkan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat. Dengan kemudahan berusaha yang cepat, pasti, dan transparan, koperasi akan menjadi penggerak ekonomi desa yang berdaulat," tegas Andi.
Permenkum 13/2025 terdiri atas 7 bab utama antara lain (1) Ketentuan Umum, (2) Pengesahan Akta Pendirian, (3) Perubahan Anggaran Dasar, (4) Pembubaran Koperasi, (5) Koordinasi Administrasi, (6) Ketentuan Lain-lain, serta (7) Ketentuan Penutup.
“Diharapkan, regulasi ini dapat mempercepat terwujudnya ekonomi kerakyatan yang inklusif, sekaligus mendukung visi Presiden Prabowo dalam membangun Indonesia dari desa,” tutupnya.