
Bandung — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI, berkomitmen dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Senin (12/05/25).
Widodo menyampaikan Ditjen AHU sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pelayanan administrasi hukum, memiliki peran strategis dalam mendukung aspek legalitas pendirian koperasi yang tertib dan mudah diakses masyarakat.
"Ditjen AHU siap memberikan dukungan dari sisi regulasi dan percepatan layanan pengesahan badan hukum koperasi, agar program Koperasi Merah Putih dapat segera berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan," ujar Widodo dalam forum tersebut.
Widodo juga menambahkan dalam rangka memperkuat dukungan teknis di lapangan, Ditjen AHU juga menggandeng kalangan notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang nantinya akan membantu masyarakat dalam proses pendirian koperasi.
“Peran notaris sangat krusial dalam memastikan koperasi berdiri di atas dasar hukum yang sah. Untuk itu, kali ini kami mengajak Pengwil INI Jawa Barat untuk turut serta mendampingi proses pendirian koperasi ini, khususnya di wilayah Jawa Barat” tambah Widodo.
Lebih lanjut Widodo juga menerangkan bahwa sistem pendaftaran koperasi merah putih dilakukan secara online dan terintegrasi, sehingga pencatatan dan pendataannya akan dapat diperbaharui secara real time melalui sistem.
Dukungan Ditjen AHU ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berbasis gotong royong. Melalui sinergi antar-kementerian dan lembaga, diharapkan Koperasi Merah Putih mampu menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi lokal serta memperkuat struktur ketahanan pangan nasional.