
MAKASSAR – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan adil terhadap profesi notaris sebagai langkah strategis menjaga integritas layanan hukum di era digital. Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional yang bertajuk “Menelaah Peran Notaris vs Mafia Akun” (25/04/2025).
“Isu mafia akun bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini menyangkut kredibilitas sistem hukum kita. Jika akun notaris disalahgunakan, maka keabsahan akta dan kepercayaan publik ikut dipertaruhkan,” ujar Widodo.
Ditjen AHU mencatat sepanjang 2024, sebanyak 133 akun notaris telah diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Menyikapi hal ini, Ditjen AHU telah melakukan pemblokiran dan menindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris.
“Kami akan reset seluruh akun notaris secara nasional, menerapkan sistem autentikasi baru, dan melakukan audit berkala. Ini bentuk komitmen kami menjaga sistem yang bersih, tangguh, dan terpercaya,” tambahnya.
Widodo menjelaskan bahwa penguatan pengawasan notaris merupakan bagian dari agenda besar reformasi hukum dan digitalisasi layanan publik yang sedang didorong Kementerian Hukum. Transformasi ini ditargetkan rampung secara penuh pada tahun 2026.
Ia juga menegaskan bahwa pembinaan profesi harus dilakukan tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga organisasi profesi notaris secara aktif dan preventif.
“Menjaga marwah kenotariatan bukan tanggung jawab satu pihak, tapi seluruh elemen profesi,” tegas Widodo.
Seminar nasional ini dihadiri oleh jajaran Ditjen AHU, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan, serta ratusan notaris se-Sulsel. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi sekaligus evaluasi untuk memperkuat nilai etik, kontrol profesi, dan tata kelola kenotariatan di tengah kemajuan teknologi.