
Bitung - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian status kewarganegaraan sebagai bagian dari amanat konstitusi. Upaya ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara Indonesia. Proses panjang dijalani oleh pemohon penegasan hingga pada proses menjalani verifikasi faktual dan Pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Direktur Tatanegara Dulyono mengatakan Verifikasi faktual dan Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas, riwayat keluarga, serta dokumen yang menjadi dasar pengajuan penegasan status kewarganegaraan para pemohon.
"Verifikasi faktual dan Pemeriksaan adalah kewajiban yang harus dilakukan sebai syarat memperoleh SK Penegasan, dan ini adalah bentuk komitmen pemerintah Indonesia menangani isu kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan" Kata Dulyono, saat meninjau Verifikasi faktual dan Pemeriksaan adminitrasi kewarganegaraan di kantor Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (31/10/2026)
Dihadapan para pemohon Dulyono menjelaskan dalam pelaksanaannya, tim akan melakukan pemeriksaan secara langsung melalui pencocokan dokumen kependudukan, penelusuran asal-usul keturunan, hingga wawancara dengan para pemohon.
" Langkah ini diperlukan agar setiap keterangan yang disampaikan dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan"ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, menjelaskan bahwa verifikasi faktual menjadi tahapan penting untuk memastikan kebenaran data sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
Menurutnya, penegasan status kewarganegaraan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, para pemohon yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kepastian mengenai status hukum mereka.
“Yang perlu kita pastikan adalah status mereka agar mendapatkan kepastian hukum. Dengan demikian, mereka juga bisa memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara Indonesia,” jelas Alex.
Pelaksanaan verifikasi ini merupakan bagian dari upaya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Hasil pemeriksaan terhadap 133 permohonan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan penegasan status kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses ini, diharapkan setiap permohonan dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan yang akurat sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang bersangkutan.
" Siapkan dokumen sesuai yang disyaratkan agar tidak terjadi kendala administrasi" pungkasnya.

Pengumuman Penting