Jakarta — Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo berjanji akan memperkuat fondasi hukum bagi pengembangan Social Enterprise atau wirausaha sosial di Indonesia melalui layanan administrasi badan hukum dan pencatatan wirausaha sosial.
‘’Ditjen AHU mendukung terciptanya ekosistem usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan’’ Kata Widodo saat menghadiri peluncuran Jaringan Wirausaha Sosial Indonesia (JWSI) di The Ritz-Carlton, di Jakarta, Selasa (20/10/2026),
Widodo menuturkan, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting agar wirausaha sosial dapat berkembang dan menjangkau peluang pendanaan yang lebih luas.
“Hadirnya payung hukum yang jelas adalah pijakan krusial agar bisnis berdampak bisa tumbuh menjadi arus utama di Indonesia,” tuturnya.
Dirinya menegaskan jika legalitas yang sah dapat memperkuat kepercayaan terhadap wirausaha sosial. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk membangun kemitraan, memperluas jangkauan bisnis, serta memperoleh dukungan pendanaan untuk mengembangkan dampak sosial yang dihasilkan. Lanjut Dia. Dalam konteks Social Enterprise, aspek badan hukum menjadi penting karena kegiatan usaha tidak hanya mengejar keberlanjutan finansial, tetapi juga membawa misi sosial atau lingkungan. Bentuk badan hukum yang sesuai dengan kegiatan dan kebutuhan usaha dapat membantu memberikan kepastian dalam menjalankan aktivitas bisnis, menjalin kerja sama, serta membangun kredibilitas di hadapan mitra dan calon investor.
‘’ Wirausaha sosial dapat menggunakan bentuk badan hukum yang tersedia sesuai karakteristik kegiatan dan tujuan organisasinya. Karena itu, penguatan ekosistem kewirausahaan sosial perlu berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai legalitas, tata kelola, dan pencatatan yang relevan’’ ujarnya.
Dia menambahkan sejak November 2024 Ditjen AHU memiliki peranan penting dalam mendukung pengakuan wirausaha sosial telah berjalan melalui mekanisme pencatatan. Langkah tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 yang menempatkan wirausaha sosial sebagai bagian dari kewirausahaan tematik nasional.
‘’ Kami perkirakan terdapat 340.000 wirausaha sosial di Indonesia yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda. Namun, lebih dari 55 persen di antaranya masih menghadapi tantangan untuk mencapai titik impas atau bahkan mengalami kerugian, salah satunya akibat keterbatasan akses pendanaan’’ tambahnya.
Melalui penguatan layanan administrasi hukum, Ditjen AHU mendorong agar pelaku Social Enterprise memiliki fondasi legal yang sesuai dengan kebutuhan usahanya. Dengan dukungan kepastian hukum dan kolaborasi yang berkelanjutan, wirausaha sosial diharapkan mampu tumbuh menjadi usaha yang tangguh sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu legalitas perlu didukung akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis. JWSI hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut melalui kolaborasi lintas sektor sekaligus meningkatkan visibilitas dan kredibilitas wirausaha sosial di berbagai wilayah Indonesia.
‘’Penguatan legalitas bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem kewirausahaan yang kredibel dan berkelanjutan, sehingga tujuan sosial dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi’’ Pungkasnya.

Pengumuman Penting