
MAJALENGKA — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan status kewarganegaraan Republik Indonesia Ibu Baedah beserta lima anaknya setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan terhadap hubungan keluarga serta asal-usul kewarganegaraan mereka. Penegasan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan di Majalengka, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo mengatakan penetapan tersebut memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi Ibu Baedah dan kelima anaknya. "Hari ini kita tidak sekadar menyerahkan sebuah Surat Keputusan tentang Penegasan Status Kewarganegaraan, melainkan hari ini kita sedang memberikan kepastian tentang sebuah identitas, kepastian tentang sebuah status hukum, dan yang paling penting, kepastian tentang masa depan sebuah keluarga," ujar Widodo.
Widodo menjelaskan, Ditjen AHU memperoleh informasi mengenai kondisi Ibu Baedah dan kelima anaknya melalui koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditjen AHU melakukan langkah hukum dan administratif, termasuk verifikasi faktual di Majalengka pada 1–2 Oktober 2026. Hasil verifikasi menunjukkan adanya keterangan keluarga, termasuk dari ibu kandung Ibu Baedah, yang menguatkan hubungan keluarga dan asal-usul Ibu Baedah sebagai bagian dari keluarga Warga Negara Indonesia di Majalengka.
Menurut Widodo, selama berada di Yordania, berbagai keadaan menyebabkan Ibu Baedah tidak dapat melakukan pelaporan diri dan pencatatan kelahiran kelima anaknya secara memadai pada Perwakilan Republik Indonesia. Kondisi tersebut berimplikasi pada tidak tersedianya dokumen kewarganegaraan yang memadai bagi Ibu Baedah dan anak-anaknya. "Persoalan dokumen tersebut tidak boleh kita pandang semata-mata sebagai persoalan administrasi. Di balik sebuah dokumen terdapat hak seorang manusia. Di balik status kewarganegaraan terdapat hak seorang anak untuk bersekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh identitas, serta tumbuh dan berkembang dengan layak," katanya.
Setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan secara cermat serta berdasarkan arahan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, Kemenkum mengambil langkah memberikan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Ibu Baedah beserta kelima anaknya. "Keputusan ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara. Negara tidak boleh membiarkan seseorang yang memiliki hubungan hukum dan faktual dengan Indonesia berada dalam ketidakpastian status yang berkepanjangan, terlebih apabila keadaan tersebut berdampak terhadap kehidupan dan masa depan anak-anak," ujar Widodo.
Widodo menegaskan, penyerahan Surat Keputusan bukan merupakan akhir dari proses. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Majalengka dan instansi terkait segera menindaklanjutinya dengan pemenuhan administrasi kependudukan bagi Ibu Baedah dan kelima anaknya. "Setelah identitas kependudukan terpenuhi, kita harus memastikan bahwa kelima anak ini mendapatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak-hak dasar lainnya," katanya.
Ibu Baedah dan kelima anaknya diketahui telah bertahun-tahun berada di Yordania sebelum kembali ke Indonesia. Kelima anak tersebut yakni Mustafa (15), Ibrahim (10), Nadya (8), Muhammad (6), dan Nadin (2). Widodo mengatakan penegasan kewarganegaraan tersebut menjadi awal bagi keluarga untuk membangun kehidupan baru di Indonesia sekaligus memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, dokumen kependudukan, dan hak-hak dasar lainnya.
Kepada kelima anak tersebut, Widodo berpesan agar tidak membatasi cita-cita karena keadaan yang pernah mereka alami. "Belajarlah dengan sungguh-sungguh. Bermimpilah setinggi-tingginya. Jangan pernah merasa bahwa keadaan yang kalian alami hari ini akan menentukan seluruh masa depan kalian. Insya Allah, setelah ini kalian dapat bersekolah, belajar, bermain, bertumbuh, dan mengejar cita-cita sebagaimana anak-anak Indonesia lainnya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Widodo menyampaikan salam dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang belum dapat hadir secara langsung. Menteri Hukum juga memberikan bantuan permodalan usaha untuk pendirian warung sembako dan menitipkan sejumlah kebutuhan dasar bagi keluarga Ibu Baedah, antara lain 2 unit sepeda untuk anak-anak dan kebutuhan dasar lainnya. Widodo turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Baznas, Koramil dan Polsek, perangkat RT dan RW, keluarga, serta seluruh pihak yang membantu proses tersebut.
"Peristiwa hari ini menunjukkan kepada kita bahwa persoalan kemanusiaan tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian, satu lembaga, ataupun satu pemerintah daerah saja. Kehadiran negara menjadi nyata ketika seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat bergerak bersama untuk melindungi satu warga negara," tutur Widodo.
Dia berharap Ibu Baedah dan kelima anaknya dapat menjalani kehidupan baru dengan aman dan memperoleh kesempatan untuk menatap masa depan. "Semoga kelak, ketika Mustafa, Ibrahim, Nadya, Muhammad, dan Nadin telah tumbuh dewasa, mereka akan mengenang hari ini bukan sebagai hari ketika mereka menerima sebuah Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan, tetapi sebagai hari ketika sebuah pintu menuju masa depan mereka kembali dibuka," pungkasnya.

Pengumuman Penting