
Jakarta — Penanganan perkara hukum kini semakin sering bersinggungan dengan yurisdiksi negara lain. Keberadaan bukti, aset, dokumen, hingga pihak yang terkait perkara di luar negeri membuat kerja sama hukum antarnegara menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam Lokakarya bagi Hakim tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru: Penguatan Pemahaman tentang Kerja Sama Internasional dalam Perkara Pidana dan Perdata, di Jakarta (6/10/2026).
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa, mengatakan perkembangan perkara lintas negara membuat pemahaman mengenai mekanisme kerja sama hukum internasional semakin penting bagi aparat penegak hukum, termasuk hakim.
“Kerja sama internasional menjadi jembatan ketika proses hukum di dalam negeri bersinggungan dengan yurisdiksi negara lain. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama mengenai mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Agvirta.
Dalam perkara pidana, salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. Melalui mekanisme ini, negara dapat bekerja sama dalam pengumpulan bukti dan informasi, penelusuran aset, penggeledahan dan penyitaan, pembekuan harta benda, hingga perampasan dan pemulihan hasil tindak pidana.
Menurut Agvirta, Indonesia dapat berada pada posisi sebagai negara peminta maupun negara yang menerima permintaan bantuan hukum. Dalam proses tersebut, hakim dapat bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari upaya paksa, penilaian bukti yang berasal dari luar negeri, pembekuan dan penyitaan aset, hingga perlindungan terhadap hak pihak yang terdampak dan pihak ketiga yang beriktikad baik.
“Hakim perlu memahami bukan hanya hukum nasional, tetapi juga bagaimana proses hukum dan bukti yang diperoleh dari yurisdiksi lain dapat digunakan serta bagaimana perbedaan sistem hukum dapat memengaruhi proses tersebut,” jelasnya.
Pembahasan juga mencakup pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Dalam konteks internasional, United Nations Convention against Corruption (UNCAC) menjadi salah satu kerangka penting dalam mendorong kerja sama, termasuk melalui bantuan hukum timbal balik dan mekanisme pemulihan aset.
Tak hanya perkara pidana, lokakarya turut memperluas pembahasan pada kerja sama peradilan dalam perkara perdata dan komersial. Meningkatnya transaksi dan hubungan hukum lintas negara membuat pengadilan dapat berhadapan dengan pihak maupun dokumen yang berasal dari yurisdiksi asing.
Salah satu instrumen yang dibahas adalah Konvensi Apostille, yang menyederhanakan proses penggunaan dokumen publik dari satu negara untuk digunakan di negara lain. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan Service Convention mengenai penyampaian dokumen peradilan dan di luar peradilan dalam perkara perdata atau komersial.
Pembahasan turut mencakup perkembangan hukum perdata dan komersial internasional, termasuk peran International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) dalam mendorong harmonisasi dan unifikasi hukum perdata di tingkat internasional.
Agvirta menekankan, penguatan kerja sama lintas negara tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap berbagai instrumen hukum, tetapi juga kesamaan perspektif antarlembaga.
“Yang ingin kita bangun bukan hanya pemahaman teoritis, tetapi juga kesamaan perspektif dan pengalaman praktis. Dengan begitu, ketika berhadapan dengan perkara lintas batas, setiap institusi memahami perannya dan dapat bergerak secara efektif,” katanya.
Lokakarya ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan UNODC ini diikuti sekitar 100 peserta, terutama hakim dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung dengan narasumber dari UNODC, Lembaga Anti Korupsi Hong Kong, KPK, Hague Conference of Private Law/HCCH, serta akademisi.
Melalui lokakarya tersebut, para peserta diharapkan semakin memahami mekanisme kerja sama internasional dalam perkara pidana, perdata, dan komersial. Penguatan pemahaman ini diharapkan turut mendukung koordinasi antar-institusi dalam menangani perkara yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Pengumuman Penting