
Jakarta — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) sekaligus Guru Besar Hukum Pidana, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pembaruan KUHAP diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum di tengah kejahatan yang semakin kompleks dan lintas negara, sekaligus memperkuat kerja sama hukum pidana dan perdata internasional.
Hal tersebut disampaikan Wamenkum yang kerap disapa Eddy dalam Workshop Sosialisasi KUHAP bagi Para Hakim dalam rangka Penguatan Pemahaman Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Pidana dan Perdata Internasional di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Eddy menjelaskan, kejahatan saat ini tidak selalu terjadi dalam batas wilayah satu negara. Kondisi tersebut membuat kerja sama antarnegara menjadi semakin penting dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, KUHAP baru telah mengantisipasi perkembangan tersebut melalui sejumlah pengaturan yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara. Salah satunya dengan memperluas penerapan prinsip hukum pidana ketika suatu tindak pidana memiliki keterkaitan dengan lebih dari satu yurisdiksi.
Selain itu, Eddy menilai KUHAP baru membawa perubahan penting dalam pendekatan hukum acara pidana. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada Crime Control Model, pembaruan KUHAP mengarah pada Due Process Model yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu prinsip utama.
“Prinsip yang pertama dan utama dalam hukum acara pidana itu adalah harus membuat pengaturan yang melindungi hak asasi manusia,” ujar Eddy.
Dalam konteks kerja sama internasional, ia menekankan bahwa kepercayaan menjadi salah satu kunci utama. Negara lain perlu memiliki kepercayaan terhadap sistem hukum dan peradilan Indonesia sebelum melakukan kerja sama dalam penanganan perkara.
Kerja sama tersebut dapat mencakup berbagai bentuk, mulai dari pertukaran informasi hingga bantuan hukum dalam penanganan perkara pidana maupun perdata. Karena itu, sistem hukum nasional perlu memiliki prinsip dan mekanisme yang dapat dipahami serta diterima dalam hubungan hukum internasional.
Eddy juga menyoroti pentingnya sistem pembuktian dalam proses peradilan. Menurutnya, pembaruan KUHAP turut memperhatikan perkembangan alat bukti, termasuk bukti elektronik, serta menegaskan pentingnya proses perolehan bukti yang dilakukan secara sah.
Melalui pemahaman yang semakin baik terhadap KUHAP baru, khususnya bagi para hakim, diharapkan penerapan hukum acara pidana dapat berjalan lebih baik sekaligus mendukung pelaksanaan kerja sama penegakan hukum Indonesia dengan negara lain.
“Dalam melakukan international cooperation, negara lain akan melihat bagaimana sistem peradilan kita dan bagaimana hukum acara kita melindungi hak asasi manusia,” tutupnya.

Pengumuman Penting