Majalengka — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melakukan verifikasi faktual di Majalengka, Jawa Barat, terkait status kewarganegaraan Ibu Baedah dan lima anaknya yang baru kembali ke Indonesia dari Yordania. Verifikasi dilakukan sebagai bagian dari proses penegasan status kewarganegaraan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses tersebut, Tim Ditjen AHU memperoleh keterangan dari ibu kandung dan keluarga besar Ibu Baedah yang menguatkan hubungan darah serta asal-usulnya sebagai keturunan Warga Negara Indonesia (WNI).
Ibu Baedah sebelumnya tinggal di Yordania bersama keluarganya dan memiliki lima orang anak. Dalam perjalanan kehidupannya, ia menghadapi kondisi keluarga yang tidak berjalan dengan baik, persoalan ekonomi, serta keterbatasan dalam mengakses layanan administrasi.
Selama berada di Yordania, Ibu Baedah tidak melakukan pelaporan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia, termasuk terkait kelahiran kelima anaknya. Kondisi tersebut menyebabkan keterbatasan dokumen dan ketidakjelasan status kewarganegaraan ketika mereka kembali ke Indonesia.
Situasi tersebut turut berdampak pada pemenuhan hak dasar kelima anak, terutama dalam memperoleh dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan layanan administrasi lainnya. Karena itu, kepastian status kewarganegaraan menjadi hal penting untuk segera ditindaklanjuti.
Ditjen AHU akan mengkaji hasil verifikasi dengan mempertimbangkan aspek hukum, kondisi faktual keluarga, serta kepentingan terbaik bagi anak. Seluruh proses dilakukan secara cermat dan tetap berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui verifikasi ini, Ditjen AHU diharapkan dapat memperoleh dasar yang komprehensif dalam proses penegasan status kewarganegaraan Ibu Baedah dan kelima anaknya, sehingga kepastian status tersebut dapat mendukung pemenuhan hak administrasi serta akses terhadap layanan dasar di Indonesia.

Pengumuman Penting