
JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mendorong penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara, seiring meningkatnya kompleksitas persoalan hukum pidana maupun perdata yang melibatkan lebih dari satu negara.
Hal tersebut disampaikan Widodo dalam Workshop Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Para Hakim dalam rangka Penguatan Pemahaman Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Pidana dan Perdata Internasional di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Perkembangan tersebut mendorong kebutuhan peningkatan kerja sama internasional agar hukum hadir tidak hanya sebagai jawaban atas tantangan dunia, namun juga sebagai antisipasi atas perkembangan mendatang,” ujar Widodo.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung penegakan hukum lintas negara, di antaranya melalui mekanisme ekstradisi dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).
Kementerian Hukum sebagai Central Authority mencatat, sepanjang 2025 hingga September 2026 terdapat 90 permintaan MLA dari negara mitra ke Indonesia dan 25 permintaan dari Indonesia ke negara mitra. Sementara untuk ekstradisi, terdapat 12 permintaan dari negara mitra ke Indonesia dan 10 permintaan dari Indonesia ke negara mitra.
Permintaan tersebut antara lain berkaitan dengan penipuan, pencucian uang, cybercrime, penggelapan, pembunuhan hingga perdagangan satwa liar. Bahkan, terdapat permintaan yang berkaitan dengan pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
“Mekanisme Ekstradisi dan MLA in Criminal Matters merupakan alat esensial dalam mendukung proses penegakan hukum lintas-negara yang perlu senantiasa dioptimalkan pemanfaatannya,” tegasnya.
Di bidang perdata dan komersial, Widodo juga menyoroti implementasi Apostille Convention yang telah berlaku di Indonesia sejak 2022. Hingga September 2026, jumlah permohonan apostille telah mencapai lebih dari 80.000 permohonan.
Selain itu, Kementerian Hukum bersama Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri terus mendorong penguatan kerja sama melalui Service Convention serta optimalisasi implementasi Cape Town Convention dan Aircraft Protocol.
Widodo menilai implementasi berbagai instrumen hukum internasional membutuhkan sinergi yang kuat, khususnya antara lembaga eksekutif dan yudikatif. Ia pun berharap kemitraan antara Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung terus diperkuat untuk memastikan kerja sama hukum internasional berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi kepentingan nasional Indonesia.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana tukar pikiran, diskusi, dan penyampaian gagasan yang efektif, khususnya bagi Yang Mulia para Hakim penjuru penegakan keadilan,” pungkasnya.

Pengumuman Penting