
Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo, mengatakan Hukum Humaniter Internasional (HHI) lahir dari kesadaran bahkan dalam konflik bersenjata sekalipun.
“Dalam konflik bersenjata, terdapat batas-batas yang harus dihormati untuk melindungi kemanusiaan,” kata Widodo saat membuka Diskusi Interaktif Hukum Humaniter Internasional bertajuk “Peluang dan Tantangan untuk Menghormati Hukum dalam Konflik Bersenjata Kontemporer” di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, tantangan HHI semakin besar seiring konflik global yang makin kompleks. Data International Committee of the Red Cross (ICRC) mencatat lebih dari 130 konflik bersenjata terjadi di dunia pada 2025.
Perkembangan teknologi mengubah wajah konflik bersenjata. Mulai serangan jarak jauh, kecerdasan buatan (AI), perang siber hingga penggunaan infrastruktur sipil untuk kepentingan militer. Namun, satu hal tidak boleh berubah: batas untuk melindungi kemanusiaan tetap harus dihormati.
Perubahan teknologi turut memunculkan persoalan baru. Karena itu, prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan ke.hati-hatian (precautions) harus tetap menjadi batas dalam setiap konflik untuk melindungi penduduk dan objek sipil.
“Pertanyaannya bukan semata-mata apakah hukum mampu mengikuti perkembangan teknologi dan metode konflik, tetapi bagaimana memastikan perkembangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan kemanusiaan,” ujarnya.
Widodo menegaskan Indonesia memiliki komitmen panjang terhadap penerapan HHI, termasuk sejak menjadi negara pihak pada Konvensi Jenewa 1949
Komitmen itu diperkuat melalui Panitia Tetap Penerapan dan Penelitian Hukum Humaniter Internasional (PANTAP). Menurut Widodo, penerapan HHI membutuhkan kerja bersama pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Indonesia juga aktif dalam forum internasional, salah satunya Global Initiative to Galvanise Political Commitment to International Humanitarian Law, melalui Naval Warfare Workstream yang diketuai bersama Mesir.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memandang isu konflik di laut sebagai hal strategis. Dampaknya dapat merembet ke masyarakat pesisir, lingkungan laut, pelayaran, konektivitas hingga infrastruktur.
“Penguatan Hukum Humaniter Internasional dalam konteks peperangan di laut perlu terus dikembangkan,” kata Widodo.
Ia menekankan penguatan HHI tidak boleh menunggu konflik terjadi. Kesiapan nasional harus dibangun melalui pemahaman, koordinasi, dan implementasi sejak dini.
Widodo berharap diskusi tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar pertukaran pengetahuan.
“Kekuatan Hukum Humaniter Internasional tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap aturan yang kita miliki, tetapi juga oleh seberapa konsisten aturan tersebut dipahami, diterapkan, dan dihormati.” pungkasnya.

Pengumuman Penting