
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mendorong penataan tata kelola layanan daktiloskopi agar semakin terintegrasi dengan perkembangan teknologi digital.
Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan, daktiloskopi memiliki peran penting dalam mendukung kepastian identitas melalui pemanfaatan data biometrik. Seiring perkembangan teknologi, pemanfaatannya tidak lagi terbatas pada sidik jari, tetapi dapat berkembang mencakup berbagai bentuk biometrik lainnya.
“Sejak lahir kita sudah memiliki data biometrik. Bukan hanya sidik jari, tetapi juga wajah dan retina,” ujar Widodo dalam Diskusi Publik tentang Naskah Kebijakan Penataan Tata Kelola Layanan Hukum di Bidang Daktiloskopi di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pemanfaatan data tersebut perlu didukung tata kelola yang jelas, aman, dan terintegrasi. Integrasi data diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi identitas sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali memasukkan data yang sebenarnya telah tersedia dalam sistem pemerintah.
“Ketika nomor identitas dimasukkan, data yang ada diharapkan dapat ditarik dari sistem. Namun saat ini belum seluruhnya dapat dilakukan,” jelasnya.
Widodo menekankan, pengembangan layanan digital juga perlu memperhatikan keamanan informasi, kesiapan teknologi, serta kolaborasi antarinstansi. Dari sistem konvensional menuju digital, layanan daktiloskopi diharapkan semakin cepat, akurat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita perbaiki ke depan. Kajian ini diharapkan dapat membantu menemukan bahan dan solusi atas berbagai tantangan yang masih ada,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Daktiloskopi Kurnia Banani Adam menjelaskan bahwa layanan daktiloskopi kini berkembang sebagai bagian dari penguatan kepastian identitas dan dokumentasi hukum.
Menurut Kurnia, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, terdapat lima layanan daktiloskopi yang diselenggarakan, salah satunya layanan sidik jari pada minuta akta. Layanan ini menjadi bagian penting dalam memastikan identitas pihak yang hadir dan menandatangani dokumen.
“Layanan ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai penambahan prosedur, tetapi sebagai bagian dari penguatan ekosistem verifikasi identitas dalam layanan hukum,” ujar Kurnia.

Pengumuman Penting