
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melantik dan mengambil sumpah/janji 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kamis (17/9/26).
Sekretaris Ditjen AHU, Andi Yulia Hertaty, menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan pengukuhan amanat negara kepada PPNS untuk menjalankan kewenangan penyidikan secara profesional, akuntabel, dan humanis.
“PPNS Kehutanan merupakan garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati bangsa,” ujar Andi.
Ia menyebut PPNS Kehutanan memiliki peran penting dalam menangani berbagai tindak pidana kehutanan, mulai dari pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perhatian khusus diberikan pada penanganan karhutla yang tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, perekonomian, keanekaragaman hayati, hingga berpotensi menimbulkan dampak lintas batas negara.
Karena itu, Andi meminta PPNS mengedepankan kecermatan dalam membangun pembuktian, termasuk menelusuri unsur kesengajaan atau kelalaian, hubungan sebab-akibat, serta pertanggungjawaban korporasi. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan proporsional kepada masyarakat.
“Profesionalisme, koordinasi, dan pelayanan harus menjadi tiga prinsip utama dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Berdasarkan data aplikasi PPNS Ditjen AHU per 7 September 2026, tercatat 408 PPNS Kementerian Kehutanan, terdiri atas 346 PPNS aktif, satu nonaktif, dan 61 belum aktif. Secara nasional, terdapat 17.850 PPNS yang terdata dan tersebar di lebih dari 25 kementerian/lembaga.
Andi juga menekankan pentingnya tertib administrasi, khususnya pembaruan data mutasi, status kepegawaian, serta kepemilikan Kartu Tanda Pengenal PPNS. Menurutnya, akurasi data menjadi bagian penting dalam menjaga legalitas kewenangan, pembinaan, dan pengawasan PPNS.
Ditjen AHU, lanjutnya, akan memperkuat sinergi dengan Polri dan Kejaksaan melalui pengembangan kurikulum bersama, pemantauan kinerja berbasis data terintegrasi, serta evaluasi melalui case review dan audit kepatuhan prosedural.
“Kepada PPNS yang baru dilantik, emban amanah ini dengan keberanian yang terukur dan integritas. Tegakkan hukum untuk melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan menghadirkan keadilan,” pungkas Andi.

Pengumuman Penting