
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mempercepat pembentukan Jabatan Fungsional (JF) Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Kehadiran jabatan ini diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Sekretaris Ditjen AHU, Andi Yulia Hertaty, mengatakan pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan kompeten, khususnya dalam memastikan setiap layanan berjalan sesuai standar.
“Keberadaan JF ini merupakan bagian dari upaya kita memperkuat pengawasan, memastikan kepatuhan dan kualitas layanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan AHU,” ujar Andi dalam kegiatan konsinyasi tindak lanjut pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU, di Jakarta (07/09/26).
Menurut Andi, proses pembentukan jabatan tersebut telah mendapat respons positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan kini memasuki tahap harmonisasi. Percepatan proses ini juga menjadi perhatian Menteri Hukum.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek perlu dipastikan sebelum jabatan tersebut ditetapkan dan diimplementasikan. Di antaranya mencakup substansi jabatan, kebutuhan formasi, standar kompetensi, hingga pola pembinaan dan pengembangan karier.
Andi menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas pada setiap jenjang jabatan, mulai dari ahli pertama hingga ahli utama. Setiap jenjang harus memiliki tanggung jawab yang sesuai dengan tingkat kompleksitas pekerjaan.
“Kita harus jelas apa yang diperiksa, apa yang dianalisis dan apa output-nya. Tingkat tanggung jawab pada masing-masing jenjang harus terlihat,” katanya.
Ia menambahkan, pembentukan JF juga harus berdasarkan kebutuhan organisasi dan beban kerja yang nyata. Hasil uji petik aktivitas serta proyeksi kebutuhan ASN akan menjadi bagian dari dasar penentuan kebutuhan jabatan tersebut.
Andi berharap seluruh proses pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU dapat terus dikawal hingga tahap penetapan dan implementasi. Ia menegaskan, tujuan pembentukan jabatan tersebut bukan sekadar menambah nomenklatur baru, melainkan menghadirkan SDM yang mampu memperkuat fungsi pemeriksaan, verifikasi, analisis, pengawasan, dan evaluasi layanan AHU.
“JF ini bukan semata-mata untuk menambah satu jabatan fungsional baru, tetapi untuk memastikan kita memiliki SDM yang profesional dan kompeten serta mampu memperkuat layanan AHU,” pungkasnya.
Dukungan terhadap percepatan pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU juga disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Hukum, Sunu Tedy Maranto.
Sunu mengatakan pembentukan jabatan fungsional baru bukanlah proses sederhana. Namun, berkat kolaborasi dan dukungan berbagai pihak, proses tersebut kini telah berjalan lebih dari 60 persen.
“Kami berharap proses harmonisasi sampai dengan penetapan jabatan fungsional ini dapat segera diselesaikan,” kata Sunu.
Setelah jabatan ditetapkan, lanjutnya, masih terdapat sejumlah tahapan yang perlu disiapkan, antara lain pengaturan kebutuhan jabatan, kelas jabatan, kinerja, serta mekanisme pengembangan karier pegawai.
Menurut Sunu, kehadiran JF Pemeriksa Layanan AHU tidak hanya dibutuhkan untuk memperkuat organisasi, tetapi juga membuka ruang pengembangan karier bagi pegawai. Jabatan tersebut diharapkan memberikan pilihan baru bagi pegawai untuk mengembangkan kompetensi sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
“Biro SDM sangat mendukung penuh seluruh proses, mulai dari pembentukan hingga tata kelola manajemen SDM jabatan fungsional Pemeriksa Layanan AHU,” ujar Sunu.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, baik internal Kementerian Hukum maupun eksternal, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
“Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU dapat berjalan cepat dan tepat, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi penguatan organisasi, pengembangan SDM, dan peningkatan kualitas layanan AHU kepada masyarakat,” tutup Sunu.

Pengumuman Penting