
Kuala Lumpur – Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia melalui kolaborasi lima kementerian. Sebanyak 1.512 anak PMI mendapatkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya negara memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi.
Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan penegasan status kewarganegaraan tersebut dilaksanakan di empat titik, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru. Langkah tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada anak-anak PMI yang selama ini menghadapi persoalan status kewarganegaraan.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (3/9/2026).
Menurut Supratman, persoalan kewarganegaraan tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Kepastian status kewarganegaraan menjadi dasar bagi anak-anak tersebut untuk memperoleh berbagai hak, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum.
“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” jelasnya.
Kehadiran pemerintah di Malaysia juga diperkuat melalui dialog langsung dengan masyarakat Indonesia. Sekitar 300 PMI mengikuti program Pasti Ada Solusi yang digelar di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026).
Dalam dialog tersebut, Supratman hadir bersama Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi, sedangkan Kementerian Luar Negeri turut hadir secara virtual melalui Direktur Perlindungan WNI dan Direktur Urusan Diaspora.
Melalui forum tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan, pengaduan, maupun pertanyaan secara langsung kepada lima kementerian. Bagi masyarakat yang tidak dapat hadir di lokasi, pemerintah juga membuka akses dialog secara daring melalui platform yang disediakan Kementerian Hukum.
Supratman menegaskan, pemerintah akan terus membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang berada di luar negeri. Menurutnya, persoalan yang dihadapi WNI membutuhkan kerja bersama lintas kementerian agar solusi yang diberikan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada. Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan pekerja migran untuk memastikan pelayanan dan perlindungan kepada PMI semakin terpadu.
Penguatan kolaborasi lintas kementerian tersebut juga mendapat perhatian dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo. Dalam kunjungan Menteri Hukum ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Widodo menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan membutuhkan koordinasi yang kuat karena menyangkut lebih dari sekadar aspek administrasi.
“Kewarganegaraan bukan hanya soal administrasi. Di dalamnya ada identitas, hak, kewajiban, dan hubungan hukum antara warga negara dengan negaranya,” ujar Widodo.
Menurut Widodo, kompleksitas persoalan WNI di luar negeri membutuhkan langkah yang terintegrasi antara kementerian/lembaga dan Perwakilan RI di luar negeri. Ditjen AHU, kata dia, terus mendorong sinergi agar berbagai persoalan kewarganegaraan dapat ditangani secara tepat dan memberikan kepastian hukum.
“Tidak ada ego sektoral ketika kepentingannya adalah kepentingan Indonesia. Yang terpenting adalah bagaimana kita menyatukan langkah dan memastikan setiap kebijakan memberikan perlindungan bagi WNI,” tegasnya.
Widodo menambahkan, kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh seluruh WNI, termasuk mereka yang berada di luar wilayah Indonesia. Penguatan layanan dan perlindungan di bidang kewarganegaraan menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak dasar warga negara tetap terlindungi.
“Satu koordinasi, satu langkah, satu tujuan: memastikan Merah Putih tetap hadir untuk setiap warga negara Indonesia, di mana pun mereka berada,” pungkas Widodo.

Pengumuman Penting