
Jakarta – Pengaduan masyarakat tidak berhenti sebagai laporan. Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, sebuah pengaduan dikawal hingga menemukan jalan keluar.
Kisah Joshua dan Jordan menjadi buktinya. Sempat berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan, keduanya kini mendapatkan kepastian hukum setelah Ditjen AHU menindaklanjuti pengaduan mereka melalui proses pemeriksaan dan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian itu ditandai dengan diserahkannya penegasan status kewarganegaraan Indonesia kepada Joshua dan Jordan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum, Widodo, dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Yang menarik, persoalan Joshua dan Jordan bukan perkara yang baru muncul dalam forum tersebut.
Dari sana, persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi sekadar catatan pengaduan. Ditjen AHU melakukan penelusuran, pemeriksaan, hingga pendampingan untuk memastikan persoalan kewarganegaraan keduanya dapat diselesaikan sesuai koridor hukum.
Penyelesaian ini sekaligus memperlihatkan bagaimana pelayanan publik seharusnya bekerja. Ketika masyarakat menghadapi persoalan administrasi hukum yang kompleks, pemerintah tidak sekadar menerima laporan, tetapi hadir untuk mencari solusi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Ditjen AHU, kasus Joshua dan Jordan menjadi contoh konkret bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Setiap laporan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti, dikaji, dan diselesaikan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kini memberikan Joshua dan Jordan kepastian mengenai identitas kewarganegaraan mereka sekaligus membuka akses terhadap hak dan layanan yang melekat sebagai warga negara.
Cepat dalam merespons, cermat dalam memproses, dan pasti dalam memberikan solusi menjadi semangat yang ditunjukkan Ditjen AHU dalam menangani persoalan masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penyelesaian status kewarganegaraan Joshua dan Jordan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Penyelesaian status kewarganegaraan Joshua dan Jordan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tanpa dipungut biaya,” tegas Supratman.
Kisah Joshua dan Jordan pun menjadi pesan bahwa pengaduan tidak harus berakhir sebagai keluhan. Ketika ditangani dengan serius, pengaduan dapat menjadi pintu menuju solusi dan kepastian hukum.

Pengumuman Penting