
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum kembali memperkuat sistem penegakan hukum nasional melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kamis (30/7).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menegaskan bahwa pelantikan PPNS bukan sekadar agenda seremonial, tetapi merupakan amanah negara kepada aparatur yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
"Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum pengukuhan amanah negara kepada Saudara-Saudara sekalian untuk melaksanakan tugas dan kewenangan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Amanah tersebut menuntut integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab yang tinggi," tegas Widodo.
Menurutnya, PPNS memiliki peran strategis dalam menjaga efektivitas penegakan hukum, khususnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, setiap kewenangan penyidikan harus dijalankan secara cermat, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
"Penegakan hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tugas ini harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan humanis," ujarnya.
Widodo juga mengingatkan pentingnya tata kelola administrasi PPNS yang tertib sebagai bagian dari penguatan kelembagaan penegakan hukum. Ia meminta setiap perubahan status, jabatan, maupun penempatan PPNS segera dilaporkan kepada Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.
"Pelaporan yang tertib bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi kunci memastikan kejelasan status PPNS, memperkuat koordinasi antarinstansi, dan menyediakan data yang akurat bagi pembinaan penegakan hukum nasional," katanya.
Selain itu, Widodo menekankan pentingnya setiap PPNS memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS sebagai identitas resmi yang menunjukkan legalitas kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025.
Ia juga mendorong penguatan sinergi antara Kementerian Hukum dengan kementerian maupun lembaga pembina PPNS sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pembinaan, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan tugas PPNS di seluruh Indonesia.
Tidak kalah penting, Widodo mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk membangun sistem pemutakhiran data PPNS yang berkelanjutan. Basis data yang akurat dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pembinaan, koordinasi, hingga pengembangan kapasitas PPNS secara nasional.
"Keakuratan dan kemutakhiran data bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi fondasi bagi efektivitas pembinaan, pemantauan, dan koordinasi penegakan hukum secara nasional," ungkapnya.
Kepada para PPNS yang baru dilantik, Widodo menegaskan tiga prinsip utama yang harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas, yakni profesionalisme, koordinasi, dan pelayanan.
Ia meminta para PPNS terus meningkatkan kompetensi penyidikan, memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya, sekaligus mengedepankan pendekatan yang humanis, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses penegakan hukum.
"Jadilah PPNS yang profesional dalam menjalankan kewenangan, kuat dalam berkoordinasi, dan humanis dalam memberikan pelayanan penegakan hukum. Laksanakan amanah ini dengan disiplin, integritas, dan dedikasi untuk melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup," pungkas Widodo.

Pengumuman Penting