
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mematangkan kesiapan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Menjelang implementasi tersebut, Ditjen AHU menggelar rapat Analisa Kebutuhan dan Evaluasi Implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di Jakarta, Senin (27/7/26), guna memastikan seluruh layanan, baik secara online maupun manual, siap berjalan optimal sejak hari pertama pemberlakuan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menegaskan bahwa waktu yang tersisa sebelum PP berlaku efektif harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh aspek pelayanan telah siap, mulai dari sistem teknologi informasi, sumber daya manusia, hingga mekanisme pelayanan kepada masyarakat.
"Pemberlakuan PP Nomor 30 Tahun 2026 pada 1 Agustus 2026 merupakan kebijakan pemerintah yang harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Karena itu, seluruh unit harus segera memastikan kesiapan pelaksanaan layanan, baik layanan online maupun layanan manual, agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas," tegas Widodo.
Menurutnya, implementasi PP tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian jenis dan tarif PNBP, tetapi juga menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap direktorat diminta segera melakukan pembahasan teknis mengenai kesiapan operasional layanan, termasuk mengantisipasi berbagai potensi kendala selama masa transisi.
"Arahan Bapak Menteri sudah sangat jelas, tidak ada agenda penundaan implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026. Seluruh jajaran harus siap, baik dari sisi sistem, SDM, maupun pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Widodo menambahkan, kesiapan tersebut juga harus didukung dengan komunikasi publik yang masif agar masyarakat memahami perubahan yang akan berlaku. Informasi mengenai jenis layanan, tarif, maupun mekanisme pelayanan harus tersampaikan secara jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Ditjen AHU juga membahas penguatan layanan berbasis digital, termasuk pengembangan Cyber Notary yang akan memberikan kemudahan bagi notaris dalam mengelola dokumen secara elektronik melalui penyimpanan berbasis cloud.
"Layanan ini bukan sekadar penyesuaian tarif, tetapi bagian dari transformasi pelayanan menuju sistem yang lebih aman, efisien, dan modern. Ke depan, seluruh protokol notaris dapat dikelola secara digital sehingga pelayanan menjadi lebih efektif," kata Widodo.
Selain memastikan kesiapan teknologi informasi, Widodo meminta setiap direktorat menyusun roadmap pengembangan layanan secara terukur beserta jadwal implementasinya. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap inovasi dapat direalisasikan sesuai target dan diketahui oleh masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar implementasi PP tidak mengurangi kualitas pelayanan. Seluruh layanan prioritas harus tetap memenuhi standar waktu penyelesaian yang telah ditetapkan dengan dukungan SDM yang profesional, sistem yang andal, serta mekanisme cadangan apabila terjadi kendala teknis.
"Kenaikan kualitas layanan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai implementasi kebijakan justru menimbulkan keterlambatan pelayanan. Karena itu seluruh kesiapan harus dipastikan sebelum 1 Agustus 2026," jelasnya.
Menutup arahannya, Widodo mengajak seluruh jajaran Ditjen AHU, termasuk kantor wilayah dan unit kehumasan, memperkuat koordinasi serta komunikasi publik selama proses implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026.
"Sasaran utama kita adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik sejak hari pertama pemberlakuan PP ini. Dengan kesiapan sistem, SDM, dan koordinasi yang kuat, saya yakin implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 akan berjalan lancar dan semakin meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum di Indonesia," pungkasnya.

Pengumuman Penting