
Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia harus dimulai dari upaya pencegahan, bukan hanya penanganan ketika persoalan hukum telah terjadi. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Kick Off Kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Graha Pengayoman, Jakarta (23/07/26).
"Yang kita butuhkan sebenarnya bukan hanya bagaimana menangani korban ketika peristiwa sudah terjadi. Yang paling penting adalah bagaimana membangun aspek pencegahan yang kuat agar kasus-kasus tersebut tidak pernah terjadi," ujar Supratman.
Menurut Menkum, Kementerian Hukum telah memiliki fondasi yang kuat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan. Posbankum diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh edukasi, pendampingan, serta akses terhadap layanan hukum sehingga berbagai persoalan dapat dicegah sejak dini.
"Pos Bantuan Hukum harus menjadi media yang efektif untuk mencegah berbagai persoalan hukum yang menyangkut perempuan, anak, maupun pekerja migran. Tujuan akhirnya adalah menciptakan keadilan dengan cara mencegah lahirnya korban," katanya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dengan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ses Ditjen AHU), Andi Yulia Hertaty, bersama Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI sebagai langkah memperkuat sinergi dalam pemberdayaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Melalui kerja sama ini, Ditjen AHU akan memperkuat pemanfaatan layanan administrasi hukum, meningkatkan literasi hukum, serta memperluas akses bantuan hukum bagi calon pekerja migran, pekerja migran Indonesia, dan keluarganya. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi pekerja migran.
Supratman juga mengajak seluruh kementerian untuk terus memperkuat kolaborasi hingga ke tingkat desa agar perlindungan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kalau kedua kementerian ini dapat membangun pembinaan bersama hingga tingkat desa, saya yakin ini menjadi bentuk kolaborasi terbaik. Desa dapat menjadi sentra penyelesaian berbagai problematika masyarakat sehingga perlindungan hukum benar-benar hadir dari akar rumput," tuturnya.
Melalui sinergi lintas kementerian ini, Ditjen AHU semakin memperkuat perannya dalam menghadirkan layanan administrasi hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia.

Pengumuman Penting