
Bitung - Sebanyak tujuh warga tanpa dokumen keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent / PFDs) kembali menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan kewarganegaraan Republik Indonesia. SK itu diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (24/7/26).
Widodo menegaskan pemberian status kewarganegaraan bagi warga tanpa dokumen keturunan Filipina di Bitung, Sulawesi Utara sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia menangani isu kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan. Pasalnya, tanpa status kewarganegaraan yang jelas seseorang akan kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
" Penegasan ini adalah bentuk komitmen pemerintah Indonesia menangani isu kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan" Tegasnya.
Dia menyebut penegasan status kewarganegaraan di Provinsi Sulawesi Utara, merupakan bentuk kerjasama antar lembaga baik dari kemenkum,dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang. Dia juga menegaskan jika negara Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Artinya Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status yang jelas sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak dasar warga negara
“ Ini momentum penting untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang" pungkasnya.
Sementara itu Cherry Mae Nunez Ensoy, warga tanpa dokumen keturunan Filipina yang telah menerima SK penegasan kewarganegaraan Republik Indonesia bersukur atas diberikannya status kewarganegaraan oleh pemerintah Indonesia. Tangis haru dan gembira pun pecah saat Dirjen AHU Widodo menyerahkan langsung SK di rumah tinggalnya.
‘’ Terimakasih pak Dirjen, Pak Menteri Hukum dan pemerintah Indonesia yang telah mengabulkan permohonan kami sebagai warga negara Indonesia’’ ucapnya tersedu gembira.
Lain Cherry lain pula Rosalinda Kahal Takabel, seorang ibu paruh baya yang telah lama memperjuangkan statusnya sebagai WNI kini terkabulkan, didepan pintu rumahnya dia menangis bahagia saat Dirjen AHU menghampiri rumah dan memberikan SK status kewarganegaraannya.
‘’ Saya bersyukur setelah lama penantian status kewarganegaraan akhirnya hari ini pemerintah mengabulkan permohonan saya’’ ucapnya.
Tangisan Rosalinda pecah karena merasa resah dengan status anaknya yang masih kecil dan tidak dapat mengakses Pendidikan
‘’ Kami sedih melihat anak kami yang masih kecil namun tak dapat mengenyam Pendidikan sebagaimana anak lainnya karena status kami yang tanpa dokumen kewarganegaraan. Terimakasih Pak Dirjen, Pak Menteri Hukum dan Pemerintah Indonesia ‘’ pungkasnya.

Pengumuman Penting