
Paris, Prancis – Pemerintah Indonesia dan Prancis telah melaksanakan Perundingan Putaran Kedua Perjanjian Bantuan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance/ MLA yang dilaksanakan di Ministry for Europe and Foreign Affairs, Paris, pada 19-21 Mei 2026. Adapun Delegasi RI dipimpin langsung oleh Direktur Hukum Perjanjian dan Politik dan Keamanan (HP Polkam) Kementerian Luar Negeri, Indra Rosandry, bersama dengan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum, Agvirta A. Sativa. Turut hadir pula Kabag Jatranin Set NBP Interpol Indonesia, Kombes Pol Ricky Purnama.
“Setelah penandatanganan Perjanjian MLA di kawasan Eropa dengan Pemerintah Rusia, Swiss, dan Polandia, Prancis akan menjadi negara mitra keempat yang akan memiliki perjanjian bilateral MLA dengan Indonesia. Hal Ini merupakan wujud konkrit Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF,)” ungkap Agvirta saat menghadiri Perundingan Perjanjian MLA di Paris.
Agvirta menyampaikan bahwa Indonesia dan Prancis telah memiliki hubungan diplomatik sejak tahun 1950 dan terus berkembang di berbagai bidang kerja sama. Draft Perjanjian MLA ini akan memberikan kepastian dan kejelasan prosedural dalam pengumpulan dan penyampaian informasi, alat bukti, pelacakan, pembekuan, penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana. Tentunya, hal ini akan sangat membantu aparat penegak hukum di Indonesia pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional serta UU Penyesuaian Pidana yang baru berlaku pada awal tahun ini.

Pengumuman Penting