
Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ses Ditjen AHU), Andi Yulia Hertaty, menegaskan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang aplikatif dan adaptif sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan organisasi sekaligus mendukung percepatan transformasi digital dan reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen AHU, Rabu (20/3/25).
Dalam sambutannya pada kegiatan Konsinyering Finalisasi Penyusunan SOP di lingkungan Sekretariat Ditjen AHU, Andi Yulia menggambarkan kesekretariatan sebagai jantung sekaligus sistem saraf pusat organisasi. Menurutnya, seluruh proses administrasi dan dukungan manajerial, mulai dari tata usaha, penganggaran, kearsipan, keprotokolan, pelayanan, komunikasi publik, fasilitasi pimpinan, hingga pengelolaan rumah tangga dan logistik, berpusat di bagian tersebut.
“Jika kementerian kita ibarat sebuah tubuh, maka kesekretariatan adalah sistem saraf pusatnya. Ketika bekerja cepat, responsif, dan akurat, seluruh organ organisasi akan bergerak harmonis dan produktif,” ujar Yulia.
Ia menekankan bahwa konsinyering ini bukan sekadar agenda formal untuk memenuhi indikator kinerja, melainkan bagian dari upaya rekayasa ulang proses bisnis guna membangun fondasi birokrasi yang modern, lincah (agile), dan adaptif. Di tengah arus transformasi digital, pola kerja tidak lagi dapat bergantung pada kebiasaan lama. Setiap proses, kata dia, harus dirancang secara terukur, transparan, dan akuntabel agar seluruh pegawai memahami tugas, tanggung jawab, serta target waktu penyelesaian pekerjaan.
Andi Yulia Hertaty juga menegaskan bahwa penyusunan SOP harus selaras dengan berbagai inovasi digital yang telah diterapkan Ditjen AHU, seperti sistem e-office, sistem kearsipan dinamis terintegrasi, dan penggunaan tanda tangan elektronik.
“Jangan sampai layanan kita sudah digital, tetapi SOP-nya masih analog dan berjenjang secara manual,” tegasnya.
Karena itu, SOP harus mencerminkan proses kerja yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi dengan teknologi informasi.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya keterlibatan aktif seluruh unsur organisasi, mulai dari pejabat, pejabat fungsional, pelaksana, hingga staf pendukung yang menjalankan tugas sehari-hari. Menurutnya, masukan dari lapangan sangat diperlukan agar SOP yang disusun bersifat realistis, solutif, dan dapat diterapkan secara efektif. Di samping menjadi pedoman kerja, SOP juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi aparatur dalam menghadapi audit maupun pemeriksaan.
“SOP yang baik bukan SOP yang tebal dokumentasinya, tetapi SOP yang tinggi implementasinya,” katanya.
Lebih lanjut, Yulia menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan SOP bukan sekadar menghasilkan dokumen administratif, melainkan menciptakan proses kerja yang lebih efektif, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi organisasi dalam jangka panjang.
“Kegiatan ini merupakan investasi pemikiran, waktu, dan tenaga yang akan menjadi warisan tata kelola yang baik bagi generasi penerus di Kementerian Hukum,” pungkasnya.

Pengumuman Penting