
PONTIANAK - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan sepanjang tahun 2026, atau periode 2 Januari sampai dengan 26 April 2026, telah mencatat capaian layanan yang sangat signifikan. Secara keseluruhan, total layanan yang ditangani mencapai 4.300.149 permohonan, dengan 4.251.838 permohonan berhasil diselesaikan, atau tingkat penyelesaian sebesar 98,88%.
" Keberhasilan capaian ini menunjukkan kinerja yang kuat dan bersinergi antar pemangku kepentingan di lingkungkan Ditjen AHU untuk melayani masyarakat secara prima," kata Widodo, saat membuka acara Ngobrolin Layanan AHU dan KUHP Yang Baru, di Pontianak, Selasa ( 5/5/26).
Widodo mencatat Pada layanan Direktorat Perdata,terdapat 3.895.325 permohonan masuk, dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,98%. Sedangkan layanan Direktorat Badan Usaha, terdapat 294.508 permohonan masuk dengan tingkat penyelesaian 83,98%.
"Tingginya presentase ini mencerminkan tingkat aktivitas ekonomi dan kebutuhan legalitas usaha di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, pada layanan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) tercatat 90.778 permohonan masuk, dengan tingkat penyelesaian 99,47%, Sedangkan pada Direktorat Pidana dan Direktorat Tata Negara, Ditjen AHU juga menunjukkan capaian yang efektif, masing-masing dengan tingkat penyelesaian 99,95% untuk layanan Direktorat Pidana dan 84,09% untuk layanan Direktorat Tata Negara, yang tetap mencerminkan keberlanjutan fungsi negara dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat secara optimal.
"Kami juga mencermati adanya tantangan, khususnya terkait kualitas data permohonan, kendala teknis sistem dan penguatan edukasi kepada masyarakat pengguna layanan, yang terus kami perbaiki secara berkelanjutan capaian ini menunjukkan jika Ditjen AHU tidak hanya mampu menangani volume layanan yang sangat besar, tetapi juga menjaga kualitas dan kecepatan layanan secara konsisten," ucapnya.
Dia menambahkan jika capaian yang diraih saat ini merupakan bukti bahwa Ditjen AHU terus bertransformasi menjadi penyelenggara layanan hukum yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Kami menyadari bahwa segala capaian yang kami raih saat ini, juga merupakan hasil kerja keras tidak hanya di internal Ditjen AHU tetapi juga peran mitra strategis yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum," tambahnya.
Dia menjelaskan, jika pembangunan sistem layanan hukum yang kuat harus berjalan seiring dengan pembaruan substansi hukum nasional. Salah satu tonggak penting dalam hal ini adalah hadirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menjadi simbol kemandirian hukum Indonesia dan upaya pembaruan hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
"KUHP baru ini tidak hanya menggantikan warisan kolonial, tetapi juga menghadirkan pendekatan hukum yang lebih berkeadilan, modern, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat," jelasnya.
"Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa layanan AHU hadir secara nyata, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi kehidupan hukum serta aktivitas ekonomi," pungkasnya.

Pengumuman Penting