
JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, resmi mengalihkan sistem verifikasi layanan kewarganegaraan dari pendekatan administratif menjadi berbasis risiko (risk-based verification) guna memperkuat kedaulatan negara. Langkah strategis ini diambil dalam kegiatan konsinyasi di Jakarta untuk memastikan setiap penetapan status hukum warga negara berjalan lebih akuntabel, selektif, dan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Widodo menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan ikatan hukum dan loyalitas yang sangat fundamental, sehingga setiap keputusan pemberian atau pencabutannya harus dilandasi kehati-hatian tinggi.
"Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, tetapi mencerminkan ikatan hukum, loyalitas, serta tanggung jawab antara individu dengan negara," ujar Widodo. Ia menambahkan bahwa setiap keputusan negara dalam mengakui status warga negara harus berbasis data valid dan mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tata Negara, Dulyono, melaporkan data layanan berdasarkan pangkalan data Ditjen AHU. Tercatat sebanyak 712 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) memilih WNI, 332 permohonan pewarganegaraan umum, serta 510 melalui perkawinan sepanjang 2024–2026. Selain itu, terdapat 1.433 permohonan penegasan status di luar negeri, 210 di dalam negeri, dan 438 proses clearance kehilangan kewarganegaraan.
Merespons data tersebut, Widodo menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi bekerja secara sektoral.
"Proses verifikasi tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, melainkan harus berbasis sinergi antarlembaga yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi," tegasnya.
Beliau menekankan bahwa verifikasi menjadi kunci krusial dalam menghadapi kondisi kompleks seperti penggunaan paspor asing atau pengangkatan sumpah setia kepada negara lain.
"Kesalahan dalam verifikasi bukan hanya berdampak administratif, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap perlindungan hak individu, kepastian hukum, hingga potensi sengketa di kemudian hari," lanjut Widodo.
Menurutnya, transisi menuju integrasi data lintas sektor dan pemanfaatan informasi internasional adalah harga mati untuk menjaga integritas layanan.
Widodo kembali mengingatkan bahwa marwah negara dipertaruhkan dalam setiap berkas kewarganegaraan yang diproses.
"Status Warga Negara Indonesia adalah identitas yang mencerminkan kedaulatan dan kehormatan bangsa. Oleh karena itu, setiap keputusan yang kita ambil harus dilandasi prinsip selektif, akuntabel, dan berintegritas," pungkasnya.

Pengumuman Penting