
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan uji Publik terkait Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 Uji Publik ini merupakan penyampaian paparan usulan perubahan jenis dan tarif PNBP, baik oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum maupun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
"Uji publik ini untuk merevisi peraturan dan merupakan rangkaian dari proses Revisi sebuah Peraturan Pemerintah yang sudah ada. termasuk didalamnya proses Revisi peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2024" kata Direktur jenderal adminiatrasi hukum umum ( Dirjen AHU) Widodo, saat membuka Uji publik Revisi peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, Di Jakarta, Rabu (15/4/26).
Dia menambahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum yang meliputi penerimaan dari pelayanan jasa hukum.
" Untuk mematangkan PP ini telah dilaksanakan berbagai kegiatan diantaranya penyusunan usulan perubahan, penyebaran kuesioner kepada pengguna layanan, pembahasan bilateral dan pembahasan antar kementerian." Tambahnya.
Kegiatan Uji Publik ini memiliki tujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari seluruh pemangku kepentingan guna menyempurnakan usulan perubahan jenis dan tarif PNBP agar lebih proporsional, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan layanan AHU. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan, baik dari aspek proses bisnis, sistem layanan digital, maupun koordinasi antar unit dan kementerian/lembaga terkait.
"Dari hasil kegiatan ini, akan dilaksanakan evaluasi atas usulan perubahan jenis dan tarif berdasarkan masukan dan tanggapan para peserta uji publik"ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andi Yulia Hertaty, menyatakan jika rencana revisi ini akan menyesuaikan kembali tarif sebelumnya agar lebih proposional dan berkeadilan bagi masyarakat pada layanan Ditjen AHU
"Pada prinsipnya akan dilakukan penyesuaian tarif PNBP agar lebih proposional dan berkeadilan " pungkasnya.

Pengumuman Penting