JAKARTA - “Negara wajib hadir untuk memfasilitasi dan memberikan pelindungan bagi subjek hukum, serta memastikan bahwa setiap hubungan hukum antara subjek hukum Indonesia dan subjek hukum asing berjalan dalam koridor yang harmonis,” tegas Menteri Hukum RI,Supratman Andi Agtas, saat menyampaikan Penjelasan Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (11/03).
Langkah strategis ini diambil Pemerintah sebagai respons atas masifnya arus globalisasi yang mengaburkan batas-batas teritorial dalam aktivitas ekonomi, informasi digital, hingga mobilitas manusia. Dalam penjelasannya, Menteri Hukum menekankan bahwa regulasi HPI yang ada saat ini masih bersandar pada aturan peninggalan Hindia Belanda, seperti Pasal 16 hingga 18 Algemeene Bepalingen van Wetgeving (AB), yang dinilai sudah tidak memadai dalam menjawab kompleksitas persoalan hukum transnasional modern.
"RUU HPI ini akan menjadi 'Undang-Undang Portal' bagi berlakunya peraturan perundang-undangan teknis atau sektoral yang ada di Indonesia. Ini adalah benteng untuk melindungi kepentingan nasional di kancah global, sekaligus menumbuhkan rasa aman bagi pihak asing dalam membina hubungan keperdataan di Indonesia," jelas Menteri Hukum.
Rancangan undang-undang ini mencakup sembilan poin krusial, mulai dari status hukum subjek hukum, hubungan kekeluargaan unsur asing, hingga mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Kehadiran aturan ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan hukum yang selama ini muncul pada undang-undang sektoral seperti UU Perkawinan, UU Penanaman Modal, dan UU ITE yang belum mengatur asas HPI secara langsung.
Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Hukum menegaskan bahwa pembentukan RUU HPI selaras dengan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Arah kebijakan ini ditujukan pada percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial menuju supremasi hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.
Sebagai penutup, Menteri Hukum berharap Dewan Perwakilan Rakyat dapat segera membahas dan menyetujui rancangan ini. "Pembentukan RUU HPI merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek hukum, memberikan pedoman komprehensif bagi hakim, dan meningkatkan daya saing nasional dalam satu peraturan yang sistematis dan terintegrasi," pungkasnya.

Pengumuman Penting