
Yogyakart, Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan dan kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan peresmian tersebut, DIY resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan yang dekat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur, serta seluruh Bupati dan Wali Kota atas sinergi yang terbangun bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam mewujudkan layanan hukum yang merata hingga tingkat kelurahan dan kalurahan.
“Keberadaan 438 Posbankum yang didukung 26 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di DIY bukan sekadar angka, tetapi harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan,” tegas Menteri Hukum.
Secara nasional, Menkum menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 80.298 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 95,66 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.
Menteri Hukum juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan melalui Peacemaker Training. Dari 802 Kepala Desa dan Lurah yang mengikuti pelatihan pada 2025, terpilih 130 peserta untuk mengikuti audisi di Jakarta, termasuk tiga Lurah dari DIY yang turut ambil bagian dalam ajang Peacemaker Justice Award.
Lebih lanjut, Menkum mengingatkan agar layanan Posbankum dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan BPHN. Berdasarkan data yang masuk, permasalahan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.
“Posbankum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak boleh ada warga negara yang merasa sendirian di hadapan hukum, Posbankum telah hadir di 80.298 Desa/Kelurahan, Akses hukum semakin luas di Indonesia”. ujar Menteri Hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyampaikan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari 4 kabupaten, 1 kota, dan 438 kalurahan/kelurahan dengan keragaman sosial dan budaya memiliki potensi terjadinya konflik sosial maupun konflik hukum. Oleh karena itu, keberadaan Posbankum dinilai strategis untuk menyelesaikan persoalan hukum sejak dini di tingkat kalurahan dan kelurahan.
Ia menjelaskan bahwa penguatan Posbankum di DIY turut didukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan paralegal dan juru damai. Sepanjang 2025, sebanyak 291 peserta telah mengikuti pelatihan paralegal bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum, dengan 83 orang tersertifikasi sebagai Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA), serta 51 Lurah mengikuti Peacemaker Training dan menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (NLP).
Dengan capaian tersebut, Posbankum Kelurahan dan Kalurahan di DIY diharapkan menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa secara damai, partisipatif, dan berkelanjutan.

Pengumuman Penting