
Jakarta - Kita semua memahami bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan layanan publik yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat, kita terus melakukan transformasi melalui digitalisasi layanan yang semakin terbuka, cepat, dan akuntabel.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andi Yulia Hertaty saat membuka kegiatan Sosialisasi Gratifikasi, Konflik Kepentingan dan Anti Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bertempat di Selasar lantai 1 Gedung Ditjen AHU, Selasa 4 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dan strategis dalam memperkuat komitmen kita bersama untuk menjunjung tinggi integritas, serta memastikan bahwa setiap pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai aparatur negara berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Namun demikian, kemajuan sistem dan teknologi tersebut tidak akan optimal tanpa didukung oleh integritas sumber daya manusia yang menjalankannya. Integritas bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut komitmen moral, kejujuran, serta konsistensi dalam bertindak,” ucap Andi.
Dalam praktiknya, tantangan terhadap integritas tidak selalu hadir dalam bentuk yang besar dan nyata. Gratifikasi dapat muncul dalam berbagai bentuk yang sering kali dianggap wajar, namun berpotensi memengaruhi objektivitas. Konflik kepentingan juga dapat terjadi dalam situasi yang tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi dapat berdampak pada kualitas pengambilan keputusan.
“Oleh karena itu, diperlukan kesadaran yang kuat dari setiap individu untuk mampu mengenali, menghindari, dan menolak segala bentuk penyimpangan tersebut. Lebih dari itu, kita perlu membangun lingkungan kerja yang secara kolektif mendorong perilaku yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Andi.
Andi mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk terus memperkuat integritas, menolak gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, serta membangun budaya anti korupsi demi mewujudkan institusi yang profesional, transparan, dan terpercaya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan paparan narasumber dari KPK dengan materi Paparan konflik kepentingan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pengumuman Penting