
JAKARTA — Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum tidak boleh berhenti pada aspek penerimaan negara. Regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk mempercepat transformasi digital sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo dalam amanat Apel Pagi di lingkungan Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Widodo mengatakan, optimalisasi PNBP dari layanan publik harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Dukungan anggaran dari PNBP diharapkan mampu memperkuat agenda transformasi digital dan mendorong lahirnya layanan yang semakin efektif, mudah, dan responsif.
“Transformasi digital harus disokong dari sisi anggaran, tetapi yang paling penting adalah memastikan kualitas layanan semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Widodo.
Menurutnya, transformasi digital tidak cukup hanya dengan memindahkan layanan manual ke platform elektronik. Digitalisasi harus menghadirkan perubahan nyata dalam pengalaman masyarakat saat mengakses layanan pemerintah.
Karena itu, Ditjen AHU terus mendorong pengembangan layanan hukum yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, dengan tetap menempatkan kemudahan, kualitas, kecepatan, dan kepastian pelayanan sebagai ukuran utama.
Selain mendorong percepatan digitalisasi, Widodo mengingatkan pentingnya keterbukaan jajaran Kementerian Hukum terhadap kritik dan keluhan masyarakat.
Baginya, pengaduan bukan sekadar persoalan yang harus diselesaikan, tetapi juga sumber informasi untuk mengetahui sejauh mana layanan pemerintah telah memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Keluhan dan saran masyarakat bukan sesuatu yang perlu ditakuti, tetapi harus menjadi pendorong agar kita terus memberikan pelayanan yang prima dan berinovasi,” ujarnya.
Semangat tersebut diperkuat melalui berbagai forum interaksi dengan masyarakat, termasuk PASTI ADA SOLUSI dan Town Hall Meeting. Forum tersebut menjadi ruang untuk mendengar langsung persoalan masyarakat, menerima masukan, sekaligus mengevaluasi layanan yang masih membutuhkan perbaikan.
“Kita mendengar, mendapat masukan, dan mengevaluasi hal-hal yang perlu diperbaiki maupun ditingkatkan,” kata Widodo.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan, Widodo juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Hukum memperkuat sinergi dan menjaga kekompakan. Menurutnya, transformasi pelayanan membutuhkan kerja bersama, bukan hanya perubahan teknologi.
Pada akhirnya, keberhasilan digitalisasi bukan diukur dari seberapa banyak layanan yang telah menggunakan teknologi, tetapi dari dampak yang dirasakan masyarakat.
“Digitalisasi bukan sekadar perubahan sistem. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih mudah, cepat, berkualitas, dan responsif,” pungkas Widodo.

Pengumuman Penting