
JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum berpartisipasi dalam Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan di Graha Pengayoman, Jakarta (14/10/25).
Seminar ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat nilai dan pelindungan hukum produk Koperasi Merah Putih melalui sistem Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI, khususnya merek kolektif. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sesuai visi besar Presiden RI.
“Pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman dalam sambutannya.
Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan skema pelindungan yang paling relevan dan efektif bagi koperasi karena mencerminkan identitas bersama, menjamin kualitas produk, serta memperkuat kepercayaan konsumen. Melalui pendaftaran merek kolektif, produk koperasi memiliki nilai tambah dan dapat bersaing di pasar nasional maupun global.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual juga membuka akses pembiayaan bagi koperasi. Melalui sejumlah regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, dan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, sertifikat atau surat pencatatan KI kini dapat dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman dari lembaga keuangan.
“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” tegasnya.
Kementerian Hukum juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini memberikan kemudahan administrasi dan tarif khusus bagi UMKM sebesar Rp500.000, sebagai bentuk dukungan terhadap perluasan pelindungan hukum bagi produk koperasi.
Kehadiran Ditjen AHU dalam kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antarunit di lingkungan Kementerian Hukum dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih. Sebelumnya, Ditjen AHU telah memfasilitasi pendaftaran badan hukum Koperasi Desa Merah Putih, yang diresmikan pada 21 Juli 2025.
Langkah ini menjadi pondasi bagi koperasi di tingkat desa agar memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. Saat ini, sinergi lintas direktorat terutama antara Ditjen AHU dan Ditjen Kekayaan Intelektual terus diperkuat untuk mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih, guna memastikan produk koperasi terlindungi secara hukum dan bernilai ekonomi tinggi.
Melalui kolaborasi ini, Kementerian Hukum berkomitmen menjadikan pelindungan KI sebagai gerakan nasional yang mengakselerasi pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis hukum dan inovasi.
“Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas. Mari kita jadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak untuk mewujudkan ekosistem industri pangan dan produk rakyat yang tangguh dan berdaya saing,” pungkas Supratman.