
JAKARTA - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan signifikan berupa informasi asimetris suatu kondisi di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks dan berlapis.
‘’ Ini adalah sebuah ekosistem yang sedang berlangsung kita bangun di Indonesia dan Ini bukan pekerjaan yang tiba-tiba muncul begitu saja, namun langkah transformasi di Kementerian Hukum saat ini adalah melanjutkan dan menyempurnakan dari pekerjaan yang pernah ada sebelumnya’’ Kata Supratman,saat membuka Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif Dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum,Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. Senin (6/10/25).
Menkum berkomitmen akan terus melakukan trobosan melalui transformasi digital untuk memberikan layanan bagi masyarakat , Namun Dia tidak memungkiri adanya kekurangan yang harus di sempurnakan secara terus menerus.
‘’ Karena teknologi setiap saat mengalami proses perubahan yang cepat, jadi yang kurang kita tambah dan yang sudah baik kita pertahankan’’ Ujarnya.
Dia menyebutkan di Unit Kemenkum di bagian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terdapat 142 layanan yang semua sudah bisa diakses by digital, tidak sekedar untuk mendaftar tapi sistem yang di bangun saat ini memuat berbagai kepentingan salah satu diantaranya pendaftaran kepatuhan pelaporan beneficial ownership (BO) patut di akui secara jujur, kebijakan yang hanya mengandalkan self-declaration dari korporasi terbukti belum memadai jika dilihat dari tingkat kepatuhan pelaporan BO masih berada pada kisaran 46.9%.
‘’ kita akan beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi’’ ucapnya.
Supratman menuturkan, saat ini Dirinya telah menerbitkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat terhadap korporasi dan bekerjasama dengan lintas Lembaga untuk memastikan bahwa verifikasi data korporasi benar.
‘’Kolaborasi ini adalah suatu keniscayaan dan Inilah esensi dari tata kelola kolaboratif setiap lembaga menjadi simpul verifikasi yang saling menguatkan dan akan menghilangkan egosektoral di antara Lembaga / kementerian’’ tuturnya.
Akurasi data BO yang dilaporkan melalui system AHU akan mendorong meningkatnya kepercayaan dunia internasional untuk berinvestasi di Indonesia begitu sebaliknya, Data yang tidak akurat, dalam konteks ini, dapat menghambat efektivitas penegakan hukum dan menciptakan ketidakpastian.
‘’Ini adalah perwujudan nyata dari visi besar Asta Cita, yaitu penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, serta penciptaan iklim investasi yang sehat guna mendorong kemajuan bangsa’’. pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menambahkan system verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat terhadap korporasi (BO) merupakan bagian kecil dari langkah besar transformasi digital untuk meyakinkan dunia investasi.
‘’ Saat ini dunia internasional telah memberikan apreisasi terhadap Langkah – Langkah pemerintah dalam memepermudah dunia investasi’’ Ucapnya.
Dia menuturkan pihaknya akan menertibkan korporasi – korprasi yang pasif menginggat kepercayaan Internasional terhadap Indonesia terus meningkat,
‘’ kita akan terus membangun kepercayaan kepada investor untuk agar meningkatkan ekonomi secara nasional’’ Pungkasnya.