
Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Widodo, menegaskan komitmen Indonesia dalam penanganan kejahatan transnasional melalui mekanisme Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLAT). Pernyataan ini disampaikan Widodo secara daring dalam forum Senior Officials Meeting the Central Authorities on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (SOM-MLAT) yang diselenggarakan di Vientiane, Lao PDR, Selasa (7/10/25).
‘’Pemerintah Indonesia akan memperkuat kerja sama hukum antarnegara khususnya negara anggota ASEAN untuk memastikan penanganan kejahatan transnasional melalui mekanisme MLA,’’ tegas Widodo.
Dia menjelaskan, dalam rentang waktu 2024–2025, Pemerintah Indonesia menerima 6 (enam) permintaan MLA dari negara anggota ASEAN, yang terdiri atas 4 (empat) permintaan dari Singapura dan 2 (dua) permintaan dari Thailand. Dari jumlah tersebut, satu permintaan dari Thailand telah ditarik secara resmi, sementara satu lainnya sedang dalam proses pemenuhan.
“Permintaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penipuan, kejahatan kekerasan, serta pembunuhan,” jelas Widodo.
Dia membeberkan hingga saat ini Indonesia telah mengajukan 5 (lima) permintaan MLA ke negara anggota ASEAN, yaitu 3 (tiga) ke Singapura, dan masing-masing satu permintaan ke Malaysia dan Viet Nam. Keempat permintaan tersebut telah dipenuhi dan satu permintaan yang dilakukan penarikan. Permintaan yang diajukan tersebut mencakup kejahatan keuangan seperti penipuan, penggelapan, kejahatan siber, dan pencucian uang.
‘’Kami mengapresiasi dukungan negara-negara ASEAN yang secara konsisten mendukung pelaksanaan permintaan MLA dari Indonesia selama periode 2024–2025 meski terdapat berbagai tantangan, seperti perbedaan prosedur hukum, informasi yang tidak lengkap, dan kondisi geografis. Namun negara-negara ASEAN tetap mencari solusi alternatif guna memenuhi permintaan MLA kami," tandasnya.
Selain itu, Dia juga menyatakan akan mendorong ASEAN untuk menyelesaikan penyusunan template permintaan MLA sebagai langkah konkret untuk menyederhanakan proses, memperjelas prosedur, dan meningkatkan efisiensi kerja sama regional dalam rangka memperluas jaringan kerja sama hukum internasional.
Dia menambahkan inisiatif ini menjadi bagian dari upaya strategis Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan negara-negara di luar kawasan ASEAN dalam menangani kejahatan transnasional yang semakin kompleks. Widodo juga menyoroti pentingnya fokus pada kejahatan keuangan sebagai salah satu ancaman utama di kawasan, termasuk korupsi, penipuan, perdagangan narkotika, dan penggelapan.
“Kerja sama dan koordinasi antarnegara ASEAN menjadi kunci penting untuk menangani kejahatan ini, khususnya dalam hal pelacakan saksi, pengumpulan barang bukti lintas negara, dan pembekuan aset hasil kejahatan,” pungkas Widodo.