Jakarta- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan Notaris merupakan Pejabat umum yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas yang bersifat publik termasuk didalamnya melaksanakan tugas pembuatan akta autentik serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. Notaris menjalankan sebagian fungsi negara untuk melayani masyarakat dan memberikan kepastian hukum, namun tidak selalu berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil atau digaji oleh negara.
"Di balik setiap akta autentik yang ditandatangani notaris, tersimpan tanggung jawab besar untuk menjaga integritas hukum dan keuangan negara" kata Widodo, saat menjadi Narasumber Penguatan Pemahaman dan Implementasi Beneficial Ownership (BO). di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, selasa, (30/09/25).
Dia menegaskan dalam menjalankan tugasnya Notaris harus menjaga prinsip kehati - hatian untuk memastikan akta tidak dipakai menyembunyikan harta hasil kejahatan termasuk praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
" Notaris menjadi garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang Untuk itu notaris wajib melaporkan pemilik manfaat Beneficial Ownership (BO)dari akta korporasi atau badan hukum lainnya,” ucapnya.
Dia menambahkan Transparansi pemilik manfaat (Beneficial Owner) menjadi isu utama. BO adalah sosok yang sesungguhnya mengendalikan korporasi, meski kerap bersembunyi di balik nama direksi atau pemegang saham.
"Melalui sistem AHU Online, pemerintah mewajibkan setiap korporasi melaporkan data BO," tambahnya.
Namun hingga saat ini kepatuhan masih jadi pekerjaan rumah. Pasalnya, dari 1,47 juta Perseroan Terbatas, hanya 52,52% yang melapor. Berbeda dengan badan hukum lain, seperti Koperasi dan CV yang relatif lebih patuh dalam melaporkan BO nya.
"Untuk mendukung pelaporan BO ini Ditjen AHU sudah mengaktifkan fitur verifikasi berbasis kuesioner sejak Juli 2025, dengan integrasi data ke instansi seperti Dukcapil, ATR/BPN, hingga PPATK" ujarnya.
Pelaporan BO bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga cermin reputasi bisnis. Dengan langkah ini, pemerintah berharap bisnis di Indonesia semakin transparan, bersih, dan jauh dari praktik kotor pencucian uang melalui Data yang akurat akan meningkatkan kepercayaan investor, menjaga iklim usaha yang sehat, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia pada standar internasional FATF.
"Disinilah para notaris memegang peran vital sebagai penjaga pertama kepercayaan public,” pungkasnya.