
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) terus mendorong pengoptimalan layanan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagai langkah untuk menguatkan kepastian hukum di sektor pembiayaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal AHU (Dirjen AHU), Widodo, saat menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi Jaminan Fidusia, yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (26/10/2025).
“Jaminan Fidusia adalah instrumen penting untuk melindungi kepentingan kreditur sekaligus memberi kemudahan bagi pemohon pinjaman. Pendaftaran fidusia bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga jaminan perlindungan hak bagi semua pihak. Dengan sistem online, prosesnya kini jauh lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Widodo.
Widodo juga mengungkapkan isu-isu terkini yang sedang menjadi perhatian Ditjen AHU, terutama terkait transformasi layanan digital, penguatan integritas aparatur, dan peningkatan akses layanan hukum secara lebih luas. Ia menegaskan bahwa Ditjen AHU harus menjadi institusi yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masa digital. Transformasi layanan hukum menjadi kunci untuk menjamin kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam sambutannya menyebutkan, hingga 25 September 2025, layanan Ditjen AHU Sulawesi Selatan telah mencatat 220.201 layanan pendaftaran fidusia, 116.800 layanan penghapusan fidusia, 507 layanan pencetakan apostille, 30 layanan pencetakan legalisasi, 1.477 layanan perseroan perorangan, 3.077 layanan badan hukum, 759 layanan badan usaha, serta sejumlah capaian di bidang pengawasan notaris dan pelayanan publik.
Andi Basmal juga melaporkan bahwa realisasi PNBP Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan per 25 September 2025 telah mencapai Rp7,2 miliar, mendekati target tahun sebelumnya. Ia optimis bahwa realisasi PNBP tahun 2025 akan melebihi tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen Kanwil Sulsel dalam mendukung kinerja Ditjen AHU.
Melalui kegiatan ini, diharapkan makin banyak pihak memahami pentingnya pendaftaran fidusia serta layanan AHU lainnya, sehingga iklim usaha, pembiayaan, serta pelayanan hukum di Sulawesi Selatan semakin maju, transparan, dan adil.