
Jakarta, – Komisi XIII DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Seluruh fraksi menyatakan setuju.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan urgensi RUU ini seiring meningkatnya interaksi antarnegara, yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melarikan diri.
"Situasi ini memberi peluang besar bagi tersangka untuk kabur dari penyidikan dan pengadilan. Perjanjian ini memperkuat upaya penegakan hukum lintas negara," tegas Eddy dalam rapat di DPR Komisi XIII (22/09/25).
RUU ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Indonesia dan Rusia di Bali pada 31 Maret 2023. Eddy menekankan, pengesahan ini penting demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Eddy menjelaskan, dalam perjanjian tersebut diatur kewajiban mengekstradisi, daftar kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan, hingga permintaan dan dokumen pendukung.
"Ini bentuk komitmen Indonesia melindungi seluruh rakyat dan bagian dari peran aktif menjaga ketertiban dunia," ujar Eddy.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengetuk palu tanda persetujuan, membawa RUU ini selangkah lagi menuju pengesahan sebagai undang-undang.