
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melalui Direktorat Pidana menggelar rapat pembahasan Tata Kelola dan Pembagian Akun Pelaporan Kegiatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Senin (22/09/25). Rapat yang berlangsung di Ruang Ali Said Lantai 6 Ditjen AHU ini dihadiri oleh para PIC/Koordinator PPNS dari berbagai kementerian dan lembaga.
Kasubdit PPNS, Donny Anggoro, menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tata cara pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian, serta penggunaan Kartu Tanda Pengenal PPNS. Rapat difokuskan untuk mendorong ketertiban administrasi, khususnya terkait proses mutasi, pembaruan data kepegawaian, hingga mekanisme pelaporan kegiatan PPNS secara daring melalui sistem AHU.
Dalam rapat ini, sejumlah persoalan diangkat oleh peserta, mulai dari keterlambatan pemutakhiran data, masih digunakannya NIP lama, hingga perbedaan struktur organisasi yang menghambat verifikasi data. Selain itu, beberapa instansi melaporkan kendala teknis, seperti akses data yang terblokir, minimnya operator khusus pengelola data, serta belum optimalnya pelatihan dan dukungan anggaran untuk mendukung fungsi penegakan hukum PPNS di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen AHU menegaskan bahwa pelaporan kegiatan PPNS tidak dimaksudkan untuk merinci setiap aktivitas, melainkan memastikan bahwa setiap PPNS masih aktif menjalankan fungsi penegakan hukum minimal satu kali dalam setahun. Data yang dilaporkan harus valid, dilengkapi dokumen resmi, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan undang-undang yang dikawal.
Rapat juga menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya seluruh instansi diminta segera melakukan pemutakhiran data PPNS, melakukan pembaruan NIP sesuai format nasional, serta memanfaatkan akun pelaporan kegiatan yang dibagikan tanpa mengubah kata sandi. Akun tersebut wajib digunakan oleh setiap pejabat PPNS untuk menginput kegiatan secara berkala.
Dengan adanya rapat ini, Ditjen AHU berharap tata kelola administrasi PPNS semakin tertib, valid, dan terintegrasi, sehingga ke depan dapat memperkuat peran PPNS dalam sistem penegakan hukum nasional yang profesional, transparan, dan kredibel.