
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, melalui Direktorat Pidana menggelar kegiatan Diseminasi Laporan Kegiatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Senin (15/09/25). Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan administrasi PPNS sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali PPNS, serta Kartu Tanda Pengenal PPNS. Diseminasi ini diikuti oleh lebih dari 1000 PPNS dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, menegaskan bahwa keberadaan PPNS merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun hingga kini masih terdapat persoalan mendasar, yakni belum tersedianya data PPNS yang mutakhir dan valid. Kondisi ini membuat sulitnya memastikan sebaran, jumlah, maupun status aktif PPNS di lapangan.
“Pelaporan kegiatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti akuntabilitas dan tanggung jawab kita sebagai aparat penegak hukum. Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi, kita akan memiliki data yang sahih, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Taufiqurrakhman dalam sambutannya.
Taufiqurrakhman menegaskan, pelaporan kegiatan PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap PPNS masih aktif melaksanakan tugas penyidikan sesuai kewenangannya. Laporan ini juga memudahkan pemerintah dalam merancang kebijakan serta mendistribusikan PPNS secara lebih proporsional di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Taufiqurrakhman mengajak seluruh instansi untuk menjadikan momentum diseminasi ini sebagai pengingat agar lebih disiplin dalam menyampaikan laporan kegiatan PPNS. Menurutnya, data yang akurat dan terkini akan menjadi fondasi dalam membangun tata kelola PPNS yang profesional, transparan, dan kredibel.
Dengan dilaksanakannya kegiatan diseminasi ini, Ditjen AHU berharap sinergi antar Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah semakin kuat dalam memperkuat peran PPNS di Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum nasional.