
DEPOK— Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, pada kegiatan Penilaian Kompetensi Atase Hukum Republik Indonesia dalam sambutannya, menekankan bahwa Atase Hukum bukan sekadar jabatan struktural, tetapi merupakan penjaga garda depan kepentingan hukum negara di luar negeri.
“Atase Hukum adalah wajah hukum Indonesia di mata dunia. Ia bukan hanya penyambung tangan pemerintah, tapi juga pelindung hak-hak warga negara yang kerap berada dalam situasi genting dan kompleks,” ujar Widodo dengan nada tegas, di BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Jawa Barat (4/8/25).
Ia menerangkan, sejalan dengan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Ditjen AHU telah mengusulkan pembentukan dan penempatan Atase Hukum baru di 10 lokasi strategis perwakilan RI di luar negeri. Usulan ini tidak hanya mencerminkan langkah antisipatif, tetapi juga memperkuat diplomasi hukum lintas benua.
Widodo juga menjelaskan, sebagai langkah strategis memperluas jangkauan diplomasi hukum Indonesia, Ditjen AHU mengusulkan penempatan Atase Hukum di sepuluh titik kunci dunia mewakili lima benua sekaligus. Di benua Amerika, penempatan direncanakan di KBRI Washington D.C.; untuk Eropa, ditetapkan KBRI London dan KBRI Den Haag. Sementara di Afrika, KBRI Kairo. Di Australia, KBRI Canberra. Tak kalah penting, wilayah Asia Timur dan Tenggara mencakup KBRI Beijing, KBRI Seoul, KJRI Hong Kong, KJRI Davao City, dan KDEI Taipei, mengingat tingginya konsentrasi WNI serta kompleksitas isu kewarganegaraan di kawasan ini.
Widodo menyebut, urgensi pembentukan pos Atase Hukum di berbagai negara ini didorong oleh tingginya kebutuhan hukum WNI, terutama terkait permasalahan kewarganegaraan.
“Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif. Ini adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Kami tidak bisa menunda lagi penguatan fungsi Atase Hukum,” tandasnya.
Namun demikian, hingga kini belum ada jawaban resmi dari Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Perdagangan terkait usulan ini. Widodo menjelaskan bahwa prosesnya masih menunggu penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden mengenai Organisasi Perwakilan RI.
Meski menghadapi hambatan birokratis, Ditjen AHU tetap menaruh prioritas pada peningkatan kualitas SDM, terutama untuk posisi Atase Hukum yang saat ini masih aktif di KBRI Malaysia.
Widodo turut menegaskan bahwa kompetensi teknis dan integritas moral menjadi dua hal mutlak yang harus dimiliki oleh Atase Hukum masa depan.
“Kami ingin Atase Hukum yang tidak hanya cakap hukum, tapi juga cakap komunikasi lintas budaya dan mampu bersinergi dengan otoritas lokal, khususnya di Malaysia,” ujarnya kepada peserta seleksi.
Dirinya juga mengingatkan bahwa tugas Atase Hukum sangat luas, mulai dari kerja sama internasional di bidang hukum, pendampingan kasus pidana berat, hingga fasilitasi bantuan hukum timbal balik (MLA), ekstradisi, dan pemindahan narapidana.
Widodo menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini, termasuk BPSDM Hukum, serta Biro SDM Sekjen Kemenkum. Ia berharap kegiatan ini dapat menjaring sosok Atase Hukum yang siap membawa nama baik bangsa di kancah internasional.
“Penugasan ini bukan hanya amanah, tetapi kehormatan. Mari buktikan bahwa hukum Indonesia bisa hadir tegas dan manusiawi di mana pun WNI berada,” tutupnya.