
BALI – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, menegaskan pentingnya peran notaris sebagai penjaga awal (gatekeeper) dalam sistem administrasi hukum korporasi. Dalam sambutannya pada Seminar Nasional "Kupas Tuntas Layanan Badan Hukum dan Badan Usaha" yang diselenggarakan di Sunset Garden Convention Center, Bali, Kamis (12/6), Widodo menyoroti bahwa pelayanan berbasis digital yang disediakan Ditjen AHU akan efektif hanya jika dijalankan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
“Notaris bukan sekadar pelaksana administrasi, tetapi juga pilar awal dalam menjaga legalitas dan validitas entitas badan hukum dan badan usaha. Akta yang dibuat bukan hanya dokumen hukum, tetapi fondasi dari sistem hukum ekonomi nasional,” ujar Widodo.
Dalam paparannya, Dirjen AHU menjelaskan bahwa layanan administrasi korporasi saat ini telah sepenuhnya berbasis digital melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Transformasi digital ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendukung kemudahan berusaha dan penilaian Business Enabling Environment (BEE).
Namun Widodo menambahkan, kemudahan sistem ini juga menyimpan tantangan. Dirinya menyayangkan masih maraknya penyalahgunaan layanan digital, seperti peralihan saham secara ilegal, pengambilalihan kepemilikan secara melawan hukum, dan penyalahgunaan akun notaris.
“Sistem sebaik apapun tetap rentan jika dijalankan oleh aktor hukum yang tidak berintegritas,” tegasnya.
Untuk itu, Widodo mengingatkan pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pencatatan informasi Beneficial Owner oleh notaris. Hal ini menjadi kunci dalam mencegah pendirian entitas fiktif, tindak pidana pencucian uang, dan penyalahgunaan korporasi sebagai alat kejahatan.
“Profesionalisme dan ketelitian notaris menentukan kualitas sistem hukum kita. Notaris harus berani menolak permintaan yang melanggar hukum, karena tanggung jawab terhadap akta tidak berhenti saat pensiun, tetapi melekat seumur hidup,” pesannya.
Widodo juga mengajak para notaris untuk terlibat aktif dalam program strategis nasional Koperasi Merah Putih yang akan diluncurkan Presiden pada Juli 2025. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan koperasi desa dan kelurahan berbasis legalitas yang kuat.
“Legalitas usaha rakyat adalah bagian dari misi keadilan hukum. Peran notaris dalam mendampingi koperasi ini akan menentukan arah pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas,” tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia telah secara resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), yang melalui keanggotaannya akan dapat meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Hal ini juga akan membawa kemudahan untuk membawa investor berinvestasi di Indonesia.
“Atas pencapaian penting ini, kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada para notaris yang berperan dalam pelaksanaan salah satu rekomendasi yaitu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan TPPU dan TPPT pada korporasi sehingga Indonesia mampu meningkatkan rating pada FATF 2025,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Widodo berharap forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga melahirkan sinergi konkret antara notaris, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, bersih, dan terpercaya.