
Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Widodo, menghadiri rapat pembahasan perkara Mutual Legal Assistance (MLA) Hongkong dan Jersey dan update penanganan perkara Mauritius untuk membahas percepatan pemulangan aset Bank Century yang masih berada di yurisdiksi Hong Kong dan Jersey (27/5/2025). Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zufikar beserta jajaran tersebut.
"Pemulangan aset Bank Century yang melibatkan yurisdiksi Hong Kong dan Jersey adalah wujud nyata komitmen kita dalam penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara," tegas Widodo.
Mengenai perkembangan terbaru pemulangan aset di Hong Kong, Widodo menyampaikan bahwa untuk aset Defendant 9, proses eksekusi akan didaftarkan ke Pengadilan Hong Kong. Sementara itu, untuk aset Defendant 4, saat ini telah memasuki tahap pre-registration setelah Ditjen AHU menyelesaikan permintaan revisi dokumen dari otoritas setempat.
"Kami juga telah mengajukan Supplementary Request MLA untuk memastikan hak nasabah sebagai korban penipuan," tambahnya.
Dalam pembahasan mengenai aset di Jersey, pemerintah indonesia perlu segera membahas MoU Kerjasama dengan Kejaksaan Agung yang ada di Jersey mengingat adanya pembagian aset yang telah disepakati sejak 2 tahun lalu.
"Kami menyadari urgensi penyelesaian MoU ini, mengingat aset tersebut merupakan hak masyarakat Indonesia yang harus segera dikembalikan, kita apresiasi Pemerintah Jersey yang telah berkomitmen memberikan aset kepada Indonesia, meski mereka menanggung biaya penanganan kasus yang tidak sedikit," ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga membahas beberapa hal penting lainnya, termasuk finalisasi MoU dengan Jersey, skema pembagian hasil aset yang telah dipulangkan, serta dukungan Kemenkum untuk kasus LPS di Mauritius. Widodo menegaskan kesiapan Ditjen AHU untuk mendukung pembentukan task force yang diusulkan LPS guna mempercepat proses pemulangan aset.
"Kami akan terus berkoordinasi erat dengan Kejagung untuk memastikan proses hukum dan administratif berjalan sesuai ketentuan," Tutupnya.
"Pemulangan aset Bank Century yang melibatkan yurisdiksi Hong Kong dan Jersey adalah wujud nyata komitmen kita dalam penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara," tegas Widodo.
Mengenai perkembangan terbaru pemulangan aset di Hong Kong, Widodo menyampaikan bahwa untuk aset Defendant 9, proses eksekusi akan didaftarkan ke Pengadilan Hong Kong. Sementara itu, untuk aset Defendant 4, saat ini telah memasuki tahap pre-registration setelah Ditjen AHU menyelesaikan permintaan revisi dokumen dari otoritas setempat.
"Kami juga telah mengajukan Supplementary Request MLA untuk memastikan hak nasabah sebagai korban penipuan," tambahnya.
Dalam pembahasan mengenai aset di Jersey, pemerintah indonesia perlu segera membahas MoU Kerjasama dengan Kejaksaan Agung yang ada di Jersey mengingat adanya pembagian aset yang telah disepakati sejak 2 tahun lalu.
"Kami menyadari urgensi penyelesaian MoU ini, mengingat aset tersebut merupakan hak masyarakat Indonesia yang harus segera dikembalikan, kita apresiasi Pemerintah Jersey yang telah berkomitmen memberikan aset kepada Indonesia, meski mereka menanggung biaya penanganan kasus yang tidak sedikit," ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga membahas beberapa hal penting lainnya, termasuk finalisasi MoU dengan Jersey, skema pembagian hasil aset yang telah dipulangkan, serta dukungan Kemenkum untuk kasus LPS di Mauritius. Widodo menegaskan kesiapan Ditjen AHU untuk mendukung pembentukan task force yang diusulkan LPS guna mempercepat proses pemulangan aset.
"Kami akan terus berkoordinasi erat dengan Kejagung untuk memastikan proses hukum dan administratif berjalan sesuai ketentuan," Tutupnya.

Pengumuman Penting